KEFAMENANU KABARNTT.CO – Sidang kasus dugaan laporan korupsi palsu dengan terdakwa Alfred Baun selaku ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali digelar, Selasa (1/8/2023).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) itu digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kupang.
Andrew Keya selaku JPU dari Kejari TTU dalam sidang tersebut menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Alfred Baun dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi “memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana korupsi, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan” sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum.
Demikian amar JPU Kejari TTU, Andrew Keya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sarlota Suek.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Alfred Baun didampingi kuasa hukumnya, Jemmy Haekase.
Selain dituntut selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, terdakwa Alfred Baun diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 250.000.000,- subsidair satu (1) tahun kurungan.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam dalam Pasal 23 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di NTT.
“Menetapkan agar Terdakwa segera ditahan jenis Rutan segera setelah putusan diucapkan,” Pinta JPU Kejari TTU, Andrew Keya dalam amar tuntutannya.
Usai JPU Kejari TTU membacakan tuntutan, Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Sarlota Suek menunda persidangan hingga 15 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa. (Siu)