Jangan Resah, Pegawai Kontrak Kota Kupang Akan Terima Gaji Utuh

KUPANG KABARNTT.CO—Sampai dengan saat ini SK pegawai kontrak Pemerintah Kota Kupang belum kunjung diberikan. Dengan begitu tentu gaji pun belum diterima.

Meski begitu, para pegawai kontrak tidak perlu resah. Pemerintah Kota Kupang masih menunggu proses yang terjadi di Kementerian Dalam Negeri.

Bacaan Lainnya

Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh, Senin (13/2/2023), selepas pelantikan Dirut PDAM Kota Kupang, menjelaskan pihaknya menunggu proses yang terjadi di Kementerian. Dengan demikian semua hal yang diputuskan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ini kan masih proses. Seperti yang beta bilang akan menjadi sulit kalau pada saat sudah ada aturan PP Nomor 49 Tahun 2018  tentang managemen pegawai dengan perjanjian kerja, yang ditambah dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri tanggal 31 Mei. Jadi nanti katong masih berproses untuk katong berkomunikasi dengan pemerintah pusat supaya katong jangan disalahkan,” jelas George.

George mengingatkan proses tenaga kontrak mesti sesuai aturan. “Ini semua berakibat kerugian negara dan bisa pidana. Maka beta sangat hati-hati untuk mengitung. Tetapi yang jelas kalau bekerja dari Januari ya pasti akan dibayar dari Januari. Terus juga kan alokasi dana untuk DAU kita punya sudah memperhitungkan semua itu. Tetapi kita lihat nanti supaya jangan bertabrakan dengan aturan. Kalau bertabrakan dengan aturan kan kita bisa membunuh diri sendiri. Itu yang kita jaga,” ungkap George.

Menurutnya, semua pegawai kontrak yang bekerja sesuai dengan aturan pasti ditetapkan sesuai dengan SK dan dibayar sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Beta kira begitu pemerintah pusat memberikan warna kepastian, maka tidak ada soal untuk semua yang sudah bekerja dengan baik sesuai dengan aturan. Tetapi kita akan memproses duluan yang sesuai dengan PP 49 tahun 2018 itu, jadi ada 2 tahapan nanti,” katanya.  (np)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *