Jampidum Setujui Usulan RJ Kejari TTU Atas Perkara Remigius  Saka

ttu kajari

KEFAMENANU KABARNTT.CO – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Republik Indonesia (RI), menyetujui permohonan Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU).

Permohonan RJ Kejari TTU yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H didampingi Muhamad M. S. Wijaksana dan Bosman M. R. Sinaga selaku jaksa fasilitator, Selasa (11/4/2023). .

Bacaan Lainnya

Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, kepada media ini, Rabu (12/4/2023), menyampaikan bahwa permohonan Restorative Justice telah disetujui Jampidum Kejagung RI.

“Pada hari ini Selasa tanggal 11 April 2023, sekitar pukul 11.00 Wita, telah dilaksanakan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Bapak Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H., didampingi Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, S.H., M.H. dan Bosman Martua Raja Sinaga, S.H. selaku Jaksa Fasilitator yang dilaksanakan secara virtual,” ucapnya.

Hendrik menjelaskan, pelaksanaan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama Remigius  Saka alias Remi yang disangka telah melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pelaksanaan ekspose dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Ibu Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator dan para Kasubdit pada Direktorat Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, serta Bapak Hutama Wisnu, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Bapak Muhammad Ikhsan, S.H., Koordinator, dan para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,” urai Hendrik.

Hendrik menambahkan, pelaksanaan proses Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut sebagai tindak lanjut atas upaya perdamaian yang dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023, yang dihadiri oleh tersangka  atas nama Remigius Saka alias Remi, keluarga korban, keluarga tersangka, tokoh agama, tokoh masyarakat desa, penyidik, Duta Kejari TTU dan akademisi STIH Cendana Wangi.

Lebih lanjut, Hendrik menjelaskan Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan catatan agar Kepala Kejaksaan Negeri TTU melengkapi proses administrasi Permohonan Restorative Justice (RJ) melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk mendapatkan Penetapan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama tersangka Remigius Saka alias Remi karena memenuhi syarat untuk dilakukan Restoratif Justice.

“Nanti dalam waktu dekat Pak Kajari bersama jaksa Fasilitator akan memberikan Surat Penetapan Restoratif Justice kepada pihak tersangka bersama keluarga dan pihak korban dan keluarganya setelah kami menerima Penetapan RJ dari  Bapak Kajati NTT,” tutupnya. (siu)

Pos terkait