Jaksa TTU Kembali Geledah Rumah Ketua Araksi TTU  

TTU araksi 1
Tim penyidik Jejari TTU menggeledah Sekretariat Araksi TTU, Kamis (17/2/2023)

KEFAMENANU KABARNTT.CO – Menindaklanjuti kasus pemerasan dan laporan palsu Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) Nusa Tenggara Timur  (NTT), tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), Jumat (17/2/2023), kembali menggeledah rumah Ketua Araksi TTU, Charles Baker,  yang beralamat di Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari TTU, Andrew Keya, S.H, Kasi Intel Kejari TTU, S, Hendrik Tiip, S.H bersama tim penyidik  melakukan penggeledahan di rumah Charles dan Sekretariat Araksi TTU yang beralamat di Jalan Jambu , RT/RW : 014/001, Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenan, Kabupaten TTU.

Bacaan Lainnya

Kepada media, Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew Keya, S.H membenarkan bahwa tim penyidik Kejari TTU melakukan penggeledahan di kediaman Ketua Araksi TTU dan Sekretariat Araksi TTU.

“Iya benar tadi kita geledah rumah saksi CB dan Sekretariat Araksi TTU, di rumah CB sekira pukul 13.00 wita,” ucap  Andrew.

Andrew menjelaskan, tindakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA Nomor 3/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Kpg tanggal 13 Februari 2023 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor: PRINT- PRINT-92/N.3.12/Fd.1/02/2023 tanggal 13 Februari 2023.

Dalam penggeledahan tersebut, jelas Andrew, dokumen yang berhasil diambil yakni akte pendirian perusahaan dan beberapa dokumen penting lainnya.

“Dokumen yang diambil berupa akta pendirian perusahaan dan beberapa dokumen terkait lainnya,” pungkasnya. (siu)

Pos terkait