KEFAMENANU KABARNTT.CO – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan aliran dana miliaran rupiah ke rekening Ketua Araksi NTT, Alfred Baun yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Alfred Baun ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari TTU dalam kasus dugaan pemerasan dan modus laporan palsu.
Temuan aliran dana ini terungkap setelah tim penyidik Kejari TTU menyidik dan menganalisa sejumlah barang bukti berupa handphone yang disita saat penggeledahan.
Dari hasil analisa tim penyidik Kejari TTU, total dana yang mengalir ke Alfred Baun selama tahun 2021 hingga 2023 senilai miliaran rupiah.
Dilansir dari penatimor.com, Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila, SH., MH kepada wartawan, Kamis (23/2/2023), mengungkapkan aliran uang ke Alfred Baun dari hasil analisis terhadap bukti-bukti elektronik yang diperoleh dari handphone tersangka dan para saksi.
Dijelaskan Roberth, untuk dana pihaknya telah membagi dalam tiga kategori, yaitu aliran dana yang diterima Alfred dari sejumlah oknum pengusaha atas dugaan tindak pemerasan dengan modus mengancam dan akan melaporkan yang bersangkutan ke Kejaksaan dan KPK, sama seperti dengan perkara pokok yang sedang ditangani penyidik Kejari TTU.
Kategori kedua, aliran dana yang diduga berasal dari oknum pengusaha yang diduga memperalat Alfred Baun untuk kepentingan tertentu.
Dan kategori ketiga, aliran dana yang diduga mengalir dari sejumlah pihak yang mempercayakan Alfred untuk membantu meloloskan anak-anaknya masuk menjadi anggota TNI.
“Dari bukti percakapan itu, kami menemukan fakta lain bahwa Alfred juga ternyata menjadi calo untuk membantu memasukkan anak-anak oknum tertentu menjadi anggota TNI. Untuk hal ini, saya akan berkoordinasi dengan pihak Kodim TTU,” kata Roberth.
Dari hasil analisis terhadap bukti elektronik, penyidik juga mengetahui bahwa Alfred Baun pernah menerima sejumlah uang dari oknum pejabat yang saat itu sudah ditetapkan Kejaksaan sebagai tersangka korupsi di TTS.
Alfred Baun saat itu menjanjikan akan membantu meloloskan yang bersangkutan dari jeratan hukum. Namun faktanya pejabat tersebut terus diproses hukum hingga menjalani pidana di Lapas.
Roberth menambahkan, untuk menelusuri aliran dana ke Alfred Baun, pihaknya juga telah meminta bantuan ke PPATK.
“Yang pasti, dalam waktu dekat kami segera melimpahkan berkas perkara Alfred Baun ke Pengadilan Tipikor Kupang,” tegasnya.
Roberth mengaku segera menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) baru untuk mendalami aliran uang dari para pihak ke Alfred Baun.
“Apabila nanti dari hasil penyelidikan merupakan tindak pidana korupsi, maka akan ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh Kejaksaan hingga tuntas. Dan jika ternyata itu merupakan pidana umum, kami akan segera koordinasi dengan penyidik kepolisan,” tandasnya.
Roberth mengatakan, Alfred Baun juga diduga telah menyalahgunakan pengaruhnya sebagai aktivis anti korupsi, sehingga banyak pihak yang kemudian memperalatnya untuk maksud tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi. (siu)