KEFAMENANU KABARNTT.CO – Ikatan Wartawan Timor Tengah Utara (INTAN TTU) mengutuk dengan keras aksi sekelompok orang yang melakukan teror terhadap pekerja pers di Kabupaten Belu.
Kutukan ini disampaikan karena tindakan teror terhadap wartawan adalah upaya pembungkaman terhadap kerja pers yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 UndangUndang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara
Oleh karena itu sebagai Ketua INTAN TTU, Juventius Abi ingin menegaskan agar diketahui oleh semua komponen masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh para pekerja pers dalam kaitan dengan pemberitaan yang patut diketahui publik tidak boleh dilakukan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran apalagi melakukan teror untuk menghentikan pemberitaan menyangkut sebuah bentuk kejahatan.
Insan pers diberi kewenangan oleh Undang-undang untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi untuk diketahui publik.
“Saya juga menegaskan bahwa jaminan terhadap kebebasan pers memiliki kausalitas dengan perlindungan wartawan. Tak ada gunanya ada kemerdekaan pers, tapi wartawan tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesinya,” tegasnya.
Berkaitan dengan apa yang ditegaskan di atas dan melihat adanya aksi teror sekelompok orang tak bertanggunng jawab di Kabupaten Belu, maka INTAN TTU menegaskan beberapa hal sebagai berikut;
- Mengutuk dengan keras aksi teror sekelompok orang tak bertanggung jawab terhadap wartawan di Belu.
- Meminta kepada Aparat Penegak Hukum (Polres) Belu untuk segera menangkap dan memproses oknum-oknum tak bertanggung jawab yang melakukan aksi teror terhadap wartawwn dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Meminta kepada Pemda Kabupaten Belu untuk segera mengeluarkan aturan pelarangan terhadap berbagai tindakan kejahatan termasuk melarang praktek perjudian.
- Meminta pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus terbakarnya rumah salah satu wartawan di Belu karena diduga kuat ada hubungan dengan pemberitaan menyangkut praktek perjudian. (Siu)