Gratis, Peserta JKN-KIS  Periksa Status Kesehatan

golkar ttu

KEFAMENANU KABARNTT.CO—Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengajak peserta  Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) agar memanfaatkan haknya dengan secara rutin mengecek kesehatannya di fasilitas kesehatan.

Bapa, ibu yang jadi peserta BPJS kesehatan ini tahu tidak haknya sebagai peserta BPJS kesehatan? Bapa, mama punya hak bukan hanya pakai itu kartu pada saat sakit saja. Pada saat sehat juga bisa dipakai dan bagaimana caranya kita bisa pakai ini kartu pada saat kita masih sehat? Kita bisa gunakan ini kartu pergi ke rumah sakit, puskesmas untuk mengecek status kesehatan kita sehingga kita bisa mengetahui kondisi kesehatan kita, jangan sampai kita ada masalah kesehatan. Untuk itu kita tetap mengecek rutin status kesehatan kita di puskesmas dan rumah sakit,”  papar Melki Laka Lena, sapaan Emanuel Melkiades Laka Lena, saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program JKN-KIS bersama Mitra BPJS Kesehatan Atambua di Desa Litmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Rabu (19/7/2023).

Bacaan Lainnya

Melki Laka Lena menegaskan, pemeriksaan rutin peserta JKN-KIS di fasilitas kesehatan biayanya gratis karena sudah ditanggung BPJS Kesehatan.

“Untuk bapa, mama bisa cek tekanan darah, gula darah, kolesterol, asam urat dan lain sebagainya. Ini semua sudah ada anggaran yang diberikan oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan dan BPJS sudah bekerja sama dengan pihak penyelenggara untuk ini dilakukan pengobatan secara gratis tanpa pungut biaya. Banyak kejadian yang terjadi di Indonesia dan bahkan di NTT dan juga TTU itu tidak mau mengecek status kesehatan dan merasa dirinya itu sehat. Ini yang bahaya untuk dirinya. Karena merasa sehat dengan betul-betul sehat itu dua hal yang berbeda dan ketika dilakukan pemeriksaan sakit jadi jangan heran tiba-tiba orang meninggal karena merasa dirinya sehat, padahal sakit, jadi tiba-tiba meninggal, jangan bilang ini disewanggi jadi meninggal. Itu karena kesalahannya sendiri. Untuk itu harus tetap mengecek status kesehatan rutin setiap bulan atau bisa juga 2 bulan sekali,” tegas Melki.

Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua, dr. Sarwika Meuseke, dalam sambutannya menjelaskan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang saat ini terdaftar sebagai peserta mandiri dan berencana untuk beralih ke iuran yang dibayarkan oleh pemerintah daerah, kini memiliki alternatif melalui Program Rehabilitasi (Program Rehab).

Menurut dr. Sarwika, program Rehab ini memungkinkan peserta yang memiliki tunggakan iuran dapat beralih ke iuran pemerintah daerah tanpa mempengaruhi pelayanan kesehatannya.

“Bapak – ibu dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) atau rumah sakit setelah beralih menjadi peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah. Namun, perlu dicatat bahwa saat kartu masih tidak aktif akibat tunggakan, fasilitas kesehatan yang akan menangani pendaftaran atau koordinasi akan mengaktifkannya dengan segera setelah dia beralih ke peserta yang dijamin oleh Pemerintah Daerah TTU,” jelas dr. Sarwika.

Lebih lanjut dr. Sarwika menegaskan, BPJS Kesehatan selalu berupaya memberikan solusi terbaik bagi peserta yang ingin beralih dari peserta mandiri ke peserta yang dijamin oleh pemerintah daerah. Saat beralih, tunggakan peserta akan dibekukan atau bisa dicicil melalui Program Rehab.

“Program Rehabilitasi memberikan opsi bagi peserta untuk melunasi tunggakannya dalam beberapa tahap pembayaran. Peserta dapat memilih untuk mencicil dalam jangka waktu 3 bulan atau 6 bulan, sehingga memudahkan peserta dalam melunasi tunggakannya sebelum pindah ke kepesertaan yang dijamin oleh pemerintah daerah, ” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, saat berpindah status ke peserta yang dijamin oleh pemerintah daerah, kelas kepesertaan peserta bisa berubah, tergantung pada kebijakan yang berlaku di daerah tersebut.

Selain itu bagi peserta yang ingin mengajukan perubahan tempat pelayanan kesehatan dari FKTP yang sekarang digunakan, perubahan FKTP baru dapat dilakukan setelah 3 bulan sejak pendaftaran ke FKTP sebelumnya.

“Untuk mengganti FKTP, peserta dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi mobile JKN atau mengunjungi rumah sakit yang menjadi tujuan FKTP yang diinginkan,” tutupnya. (go)

Pos terkait