Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kepala BPBD TTU, Bendahara dan Dua Kades Resmi di Tahan Jaksa

KEFAMENANU KABARNTT.CO – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) resmi menetapkan dan menahan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) TTU, Yosefina AL. M. Lake bersama bendahara Florensia Neonbeni sebagai tersangka dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Selain Kepala BPBD TTU bersama Bendahara, Tim Penyidik Kejari TTU juga menetapkan dan menahan Dionisius Taus selaku Mantan Kepala Desa Fatusene periode 2015 – 2021, Marianus Fkun selaku Kepala Desa Letneo periode 2015 – 2019 dan Siprianus Kono selaku pelaksana pengadan ternak sapi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD).

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, SH, Jumat (15/9/2023) malam, mengatakan, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan akhirnya meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka. Para tersangka berinisial YL, FN, DT, MF dan SK.

Empat tersangka yakni Yosefina AL. M. Lake, Marianus Fkun, Siprianus Kono dan Dionisius Taus langsung ditahan dan dititipkan sementara di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kefamenanu, selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Sementara tersangka Florensia Neonbeni belum dapat dilakukan penahanan. Pasalnya, Florensia mendadak jatuh sakit hingga pingsan sehingga harus dilarikan ke RSUD Kefamenanu guna mendapatkan perawatan medis, sesuai saran dokter. (Siu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *