Ditetapkan Jadi Tersangka, Mantan Kades dan Mantan Bendahara Desa Nonotbatan Terancam 20 Tahun Penjara

IMG 20231215 171226

KEFAMENANU KABARNTT.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) dan mantan bendahara desa Nonotbatan, kecamatan Biboki Anleu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa oleh satreskrim Polres TTU.

Mantan Kades RAT bersama mantan bendahara OFS, dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan, tahun anggaran 2016 – 2021 tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 500.637.146.

Bacaan Lainnya

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya kemudian secara resmi ditahan di rutan Mapolres TTU, Jumat (15/12/2023).

Kapolres TTU AKBP Moh. Mukhson, melalui Kasat Reskrim Iptu Djoni Boro, Jumat (15/12/2023) menegaskan bahwa dalam kasus tersebut kedua tersangka disangkakan pasal berlapis.

Diungkapkan Iptu Djoni Boro, beberapa pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) subs. Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dengan penerapan pasal tersebut, tegasnya, kedua tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tutupnya. (Siu)

Pos terkait