TAMBOLAKA KABARNTT.CO—Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lawadi milik Sumba Barat Daya (SBD) disegel massa GMNI setelah mengalami kerugian Rp 2,1 miliar.
Merespon kondisi keangan seperti itu, DPRD SBD menunggu laporan resmi dari manejemen perusahaan daerah itu.
Kerugian perusahaan itu diakui Direktur Lawadi, Norbet Kaleka, di depan publik, jumat (16/6/2023). Sementara Pemda SBD menyuntik anggaran mencapai Rp 5.150.000.000.
Anggota DPRD SBD, Herry Pemudadi, Senin (26/6/2023), lewat panggilan telepon, menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa berkomentar atau menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Terkait itu kami belum bisa komemtar terlalu jauh, karena kami tunggu hasil pemeriksaan dari Bagian Ekonomi dan juga Keuangan yang tahu hal ini. Informasi kerugian ini bukan dari LKPJ di DPRD SBD, ini dari hasil demo teman-teman dari GMNI SBD sehingga kami menunggu resmi dari bagian yang menangani keuangan,” jelas kader Partai Golkar SBD itu.
Menurut Herry, informasi kerugian BUMD Lawadi SBD sebesar Rp 2 miliar tersebut murni dari GMNI SBD. Kerugian senilai itu juga diakui oleh Direktur Lawadi SBD, bukan dari Laporan Keterangan Pertangungjawaban Pemerintah (LKPJ) SBD.
“Ya, namanya juga pendemo, pasti mereka minta langsung dipertanggungjawabkan. Tapi kan ada proses yang berlangsung, sehingga kami minta betul agar laporannya jelas dan transparan agar tidak menjadi bumerang bagi keberlanjutan kerja ke depannya,” kata Herry.
Herry mengakui jika anggaran yang dikelola BUMD SBD tersebut mencapai 5Rp ,1 miliar lebih. “Kami tunggu laporan, hitung kerugian dari pihak yang berwewenang baru ada proses tindak lanjut,” serunya. (np)