Berkas Dilimpahkan, Perkara Korupsi Dana Desa Fatutasu Segera Disidangkan

ttu tersangka

KEFAMENANU KABARNTT.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara  (TTU) melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2015 – 2021.

Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti atas nama Bernadus Sasi selaku kepala desa tersebut dilakukan oleh JPU Kejari TTU ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis (5/1/2023).

Bacaan Lainnya

Kajari TTU, Robert Jimmy Lambila, melalui Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, mengatakan dengan dilimpahkannya perkara tersebut, maka pihaknya selaku penuntut umum tinggal menunggu jadwal sidang yang dikeluarkan oleh majelis hakim untuk menyidangkan perkara tersebut.

“Diperkirakan dalam seminggu ke depan perkara tersebut akan segera disidangkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan kami akan melanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” tuturnya.

Untuk diketahui, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan pihak lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 728.674.035,61 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif  atas pengelolaan dana desa pada Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara  Nomor :705/28/Inspektorat tanggal 16 Mei 2022.

Hendrik menambahkan, selain pelimpahan berkas dan barang bukti  tersebut, pada hari yang sama penuntut umum juga telah memindahkan terdakwa Bernadus Sasi dari Rutan Kelas 2b Kefamenanu ke Rutan Kelas 2b Kupang.

“Proses pemindahan tahanan tersebut berjalan lancar. Pemindahan tahanan  tersebut dilakukan untuk memperlancar proses persidangan ke depan nantinya,” pungkasnya. (siu)

Pos terkait