KEFAMENANU KABARNTT.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) TTU, Jumat (7/7/2023) menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang bernuansa kampanye atau yang melanggar.
Sebagaimana disaksikan, tim Bawaslu TTU bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terbagi dalam beberapa tim dan mulai melakukan penyisiran dan penertiban alat peraga bacaleg yang bernuansa kampanye di sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Kefamenanu.
Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo, SE kepada wartawan mengatakan penertiban alat peraga berupa baliho yang bernuansa kampanye tersebut merupakan langkah terakhir yang dilakukan setelah diberikan himbauan dan peringatan untuk ditertibkan oleh masing-masing bacaleg tapi tak diindahkan.
“Kita sudah ingatkan melalui berbagai macam cara, baik melalui surat himbauan, tim Gakkumdu juga sudah melakukan roadshow ke berbagai partai politik dan juga sudah ada rapat koordinasi dengan berbagai parpol yang difasilitasi oleh Kesbangpol, bahkan teman-teman ad hoc kita sudah melakukan pencegahan di lapangan dengan cara mengunjungi bacaleg untuk segera menertibkan alat peraga bacaleg yang bernuansa kampanye namun itu tak diindahkan,” jelasnya.
Menurutnya, penertiban alat peraga bernuansa kampanye ini dilakukan karena tahapan pelaksanaan kampanye belum dimulai.
Lebih lanjut, Martinus menyampaikan, penertiban alat peraga ini dilakukan secara serentak mulai dari wilayah perkotaan hingga ke semua desa di seluruh wilayah Kabupaten TTU.
Martinus berharap, dengan adanya penertiban ini bisa memberikan efek jera bagi setiap bacaleg agar tidak memasang alat peraga yang bernuansa kampanye sebelum tahapan kampanye mulai dilaksanakan. (Siu)