MAUMERE KABARNTT.CO—Seorang pejabat publik memiliki sejumlah kualifikasi seperti berkompeten, berintegritas moral dan dukungan publik. Dengan kualifikasi ini siapa saja boleh menduduki jabatan publik.
Ini penegasan Ketua Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero, Maumere, Pater Dr. Otto Gusti Madung, SVD merespon dilantiknya Ayodhia Kalake menjadi Penjabat Gubernur NTT.
Ayodhia Kalake dilantik Mendagri mewakili Presiden RI di Jakarta, Selasa (5/9/2023) pagi. Pria Adonara kelahiran Bandung ini menggantikan duet Viktor Laiskodat-Josef A Nae Soi yang telah mengakhiri masa jabatannya.
Ada suara minor yang seakan mempertanyakan mengapa Ayodhia yang dipilih dan dilantik, padahal dia tidak diusulkan DPRD NTT, apalagi dia juga penganut agama Islam.
“Saya kira menanggapi kebijakan atau keputusan publik secara kritis itu sah-sah saja dan bagian dari demokrasi. Tapi argumentasi yang digunakan harus juga substansial dan merujuk pada kepentingan publik. Kita tidak dapat menolak seorang pejabat publik hanya karena alasan agama,” kata Pater Otto kepada media ini, Selasa (5/9/2023).
Menurut Pater Otto, siapa saja boleh menjadi pejabat publik sejauh dia kompeten, memiliki integritas moral dan dukungan publik.
“Kita tolak seorang pejabat publik kalau misalnya dia melakukan tindakan korupsi, terbukti melanggar konstitusi atau melakukan tindakan diskriminatif,” tegasnya.
Ayodhia meraih gelar Sarjana (S1) di Universitas Padjajaran, Bandung dan menempuh program Magister (S2) di Universidad De Complutense, Madrid, Spanyol.
Pada tahun 2020, Ayodhia menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi.
Setahun kemudian, Ayodhia dipercaya menjadi anggota Dewan Komisaris PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk menggantikan Letjen (Purn) Sumardi berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Pada 3 Januari 2022, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, mengangkat Ayodhia menjadi Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi. Jabatan tersebut merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Luhut. (den)