RUTENG KABARNTT.CO—Penyidik Polres Manggarai menetapkan 7 orang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan di Ndao, Desa Satar Loung, Kecamatan Satar Mese, Manggarai.
Dugaan penganiayaan yang terjadi Minggu (1/1/2023) ini mengakibatkan korban bernama Ferdinandus Sabu meninggal dunia.
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, di kantor Polres Manggarai, Kamis (5/1/2023). kepada sejumlah awak media menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kasus penganiayaan yang terjadi di Satar Mese hingga menewaskan Ferdinandus Sabu meninggal dunia.
Polisi bertindak cepat dan menetapkan 7 orang tersangka.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengamankan beberapa alat bukti dan juga telah melakukan otopsi jenazah korban,” kata Yoce Marten dalam konferensi pers dengan sejumlah awak media.
“Untuk ke 7 orang pelaku ini dikenakan pasal 338 KUHP, sub pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” kata Yoce Marten. (adi)