Kejari TTU Segera Berlakukan Program Jaksa Jaga Desa

IMG 20230724 133001
Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, SH

KEFAMENANU KABARNTT.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera memberlakukan program Jaksa Jaga Desa dalam mengawas penggunaan dan pengelolaan dana desa guna mencegah tindak pidana korupsi dana desa.

Program Jaksa Jaga Desa adalah salah satu program Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) yang mulai dilaksanakan sejak tahun 2018, setelah adanya perjanjian kerjasama (nota kesepahaman) antara Kejagung RI dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT).

Bacaan Lainnya

Demikian Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri TTU, Hendrik Tiip, SH, selepas upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), Sabtu (22/7/2023).

Hendrik menjelaskan, Program Jaksa Jaga Desa segera dilaksanakan karena keprihatinan akan banyaknya pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Diungkapkan, pihaknya akan memilih desa-desa dampingan sebanyak 24 desa dengan komposisi setiap kecamatan satu desa.

“Di tahun 2023 ini, kita akan tentukan setiap kecamatan satu desa untuk dibina dan dibimbing tentang cara pengelolaan keuangan agar tidak terjadi dikemudian hari,” ujarnya.

Teknis pelaksanaannya, ucap Hendrik, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk menentukan setiap kecamatan satu desa. Apabila berhasil dilaksanakan, maka program Jaksa Jaga Desa akan diperluas jumlah desa dampingan.

Fokus dampingan, ujar Hendrik,  semua tahapan pelaksanaan penggunaan dana desa mulai dari tahap perencanaan, penyusunan RAB hingga dalam bentuk APBDes dan realisasinya.

“Fokus utama adalah pengelolaan keuangan desa. Harapan kita adalah jangan sampai ada masalah di kemudian hari terkait pengelolaan dana desa,” tutupnya. (Siu)

Pos terkait