KUPANG KABARNTT.CO—Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT menetapkan 18 orang bakal calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Daerah Pemilihan NTT yang lolos ke tahap verifikasi administrasi.
Ada 5 orang dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat.
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, Jumat (30/12/2022), mengatakan, 5 peserta tidak lolos tidak memiliki kelengkapan dan tidak sesuai seperti yang tercantum di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Lima orang yang tidak memenuhi syarat, yaitu :
- Sophia Maria Olivia Lau
- Nur Aini Abdurahman Rodja
- Adnan Watan
- Florence Mario Vieira
- Devia Abuimau Karmoy.
Sedangkan 18 yang lolos ke tahap verifikasi administrasi adalah :
- Abraham Liyanto
- Maria CS Harman
- Thomas Seran
- Hilda Manafe
- Asyera Wundalero
- Christopher Raymond Tannur
- Siti Saudah H Mustafa
- Julianus Pote Leba
- Angelius Wake Kako
- Maksimus Ramses Lalangkoe
- Lukas Koa
- Patje Oktofianus Tasuib
- Elyas Yohanis Asamau
- Ferdinandus Hasiman
- Hironimus Mawo Dopo
- Umbu Wulang Paranggi
- Sarah Lery Mboeik
- Ivan Raymond Rondo
Dari nama-nama yang ada, 4 petahana juga lolos ke tahap verifikasi, yakni Abraham Liyanto, Hilda Manafe, Asyera Wundalero dan Angelius Wake Kako.
“Verifikasi administrasi untuk mengetahui lima hal, yakni domisili pemilih di wilayah NTT, berumur 17 tahun, bukan PNS/TNI/Polri/Kepala Desa/Perangkat Desa, tidak ganda eksternal ataupun internal dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap,” kata Thomas Dohu. (np)