KUPANG KABARNTT.CO—DPRD Kota Kupang menggelar sidang paripurna, Senin (18/7/2022), di Aula Utama DPRD Kota Kupang. Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, membacakan Pengantar Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Kupang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021.
Seperti diketahui, dari pemeriksaan BPK NTT terkait pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2021, Kota Kupang meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan nomor: 117 .A/LHP/XIX.KUP/05/2022.
Meskipun mendapatkan WTP, namun BPK pun menemukan ada kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kota Kupang tahun 2021. Pokok-pokok temuan antara lain :1. Pengelolaan pendapatan belum memadai, dan 2. Pengelolaan aset tetap belum memadai.
Dengan demikian berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Kupang beberapa hal penting.
Pertama, menginstruksikan Kepala Bapenda membuat surat pernyataan komite yang menjamin bahwa akan melakukan pengendalian dan pengawasan atas pengelolaan pendapatan daerah yang menjadi tanggung jawabnya dan menjamin permasalahan tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Kedua, Kepala BKAD dan para kepala OPD melakukan penatausahaan BMD dengan memperbaiki pencatatan aset tetap.
Mencermati ini, Fraksi Golkar DPRD Kota Kupang menghimbau Pemerintah Kota Kupang agar ke depan tidak boleh terjadi lagi hal di atas dan tetap berinovasi dengan terobosan baru agar aset-aset daerah dimanfaatkan sebaik mungkin, dan pendapatan daerah bisa meningkat.
“Pendapatan asli daerah harusnya bisa dilakukan terobosan-terobosan baru dengan intensifikasi-ekstensifikasi agar kemudian ke depan target yang diberikan itu bisa tercapai, sehingga rasio kemandirian kita bisa semakin lama semakin meningkat. Juga kalau kita WTP-n ya murni, tidak ada catatan-catatan lagi seperti ini,” jelas Tellend Daud dari Fraksi Golkar.
mantan Ketua DPRD Kota Kupang itu mendorong pemerintah agar pengelolaan aset itu bisa lebih baik lagi ke depan guna mendongkrak pendapatan daerah.
“Jangan sampai kita selalu mengharapkan bantuan dari pemerintah pusat, padahal aset kita banyak. Coba lihat hampir 81 persen kita hidup dari pemerintah pusat. Sehingga ke depan kalau bisa dilakukan evaluasi terkait pendapatan asli daerah agar kita bisa mandiri,” himbau Tellend. (np)