KUPANG KABARNTT.CO—Warga Kelurahan Otete, tepatnya di RW 02, RT 04, 05 dan 06 sangat antusias menerima anggota DPRD Kota Kupang, Tellendmark J Daud, dalam kegiatan reses atau menjaring aspirasi masyarakat, Sabtu (27/8/2022).
Dalam dialog dengan wakil rakyat dari Fraksi Golkar itu, pengurus RPMJ Gereja Kefas Oetete, Nicki Amalo, menyayangkan Pemerintah Kota Kupang yang tidak menghargai aturan yang ada.
Nicki menyesalkan tanah yang sudah secara sah diberikan oleh pemerintah semasa Daniel Adoe menjabat Wali Kota Kupang untuk memperluas TK Kefas Oetete diambil kembali tanpa adanya komunikasi yang baik antara pengurus Gereja Kefas Oetete.
“Tahun 2011 kami bersurat secara resmi kepada Pemerintah Kota Kupang, pada masa pemerintahan Pak Daniel Adoe, nomor: 145/GMIT/IV/F/2011, tanggal surat 27 September 2011. Perihalnya mohon bantuan hibah lokasi tanah untuk perluasan TK Kefas Oetete. Dan pada tahun 2012 tepatnya 18 April 2021 kami dapat surat balasan dengan Surat Rekomendasi nomor: Pem.593/4C7/2012 yang menyatakan bahwa Pemerintah Kota Kupang tidak keberatan atas permohonan tersebut guna memperluas lokasi TK Kefas Oetete di atas tanah Pemerintah Kota Kupang yang terletak di Kelurahan Oetete seluas kurang lebih 309 meter persegi,” jelas Nicki.
Menurut Nicki, baru-baru ini mantan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Koreh datang meninjau lahan tersebut dan pihaknya mau membangun taman kota. Padahal tahan itu sudah diberikan untuk perluasan pembangunan gedung TK dan juga pemberdayaan ekonomi masyarakat yakni koperasi.
“Kami bersyukur bahwa hari ini anggota DPRD Kota Kupang. Pak Telend Daud, melakukan reses di Oetete sehingga kami ingin ini dibawa dalam sidang resmi, sehingga ada pembenahan, jangan asal-asal sajalah, bisa dikoordinasikan dengan dinas terkait dulu yang tahu tentang lahan tersebut, kami punya surat resmi dari Pemerintah kota kupang waktu itu, sehingga kami bicara saat ini,” seru Pengurus RPMJ Gereka Kefas tersebut.
Sementara ibu Farida Tulle, berbicara tentang sampah batang pohon dan ranting di samping SMPN 1 yang sampai dengan saat ini tidak diangkut oleh dinas kebersihan.
“Yang jadi masalah di kami itu adalah sampah batang pohon dan ranting yang dibiarkan begitu saja. Petugas kebersihan tidak angkat, dan ketika warga minta untuk diangkut sekalian, mereka minta dibayar dulu baru diangkat. Sebenarnya mereka itu kan sudah digaji dan seharusnya menjalankan tugas sesuai tupoksi, tapi kenapa mereka pilah-pilah tentang tugas mereka? Dan saya harap Penjabat Wali Kota Kupang datang dan lihat sendiri di wilayah Otete,” harap Ibu Farida.
Farida juga menyinggung dana posyandu, yang seiring waktu semakin menurun, padahal pemerintah gencar melakukan penanganan stunting.
“Seharusnya penanganan stunting itu kan ada di kader posyandu dan seharusnya kan bekalnya (dana) harus kuat, ternyata malah dipotong. Bagaimana kita meningkatkan gizi balita lewat PMT kalau sudah begini? Juga kader posyandu harus turun di setiap rumah untuk pantau kondisi balita stunting kalau tidak ada dananya?” serunya.
Farida menyebut pada masa kepemimpinan Jonas Salean anggaran setiap posyandu besar, bisa mencapai Rp 6,5 juta per posyandu, namun pada masa Jefri Riwu Koreh dana itu dipotong lagi hingga tersisa Rp 2,1 juta per posyandu, padahal bahan makanan untuk perbaiki dan meningkatkan gisi balita sangat mahal.
“Kami mohon agar DPRD bisa melihat ini dalam hal anggaran, DPRD bisa mengintervensi ini dan kami mohon agar ini menjadi perhatian serius bagi wakil rakyat kami di DPRD Kota Kupang,“ tegas Farida.
Sedangkan Jefri Fernandes meminta agar pemerintah memperhatikan Kelurahan Oetete tepatnya di Jalan Kedondong sampai Jalan Meranti. Kalau sudah musim hujan maka air hujan akan tergenang dan sangat mengganggu aktivitas masyarakat, apalagi beberapa sekolah ada di sepanjang jalan itu.
Sementara ibu Sofiq Tununay mengeluhkan bantuan dana seroja yang tidak merata, padahal banyak yang terdampak di Kelurahan Oetete.
“Kami mohon agar Pak Tellend bisa memperjuangkan ini di sidang resmi di DPRD. Kami minta agar wakil rakyat kami memperjuangkan ini, kasian warga yang terdampak tapi tidak diakomodir,” harap Sofial.
Menangapi keluhan masyarakat, Tellendmark J. Daud akan memperjuangkan aspirasi masyarakat ini di DPRD. Masukan warga akan diprioritaskan.
“Untuk tanah seluas 309 meter persegi yang sudah direkomendasikan oleh Pemerintah Kota Kupang waktu itu, saya akan perjuangkan dan saya akan bawa ke teman-teman di komisi 1 supaya melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak pemerintah kota kupang, sekaligus dengan pihak gereja untuk bagaimana menetapkan status tanah ini seperti apa, kalau memang pemerintah mau menarik kembali itu harus dengan surat resmi penarikan kembali, kalau tidak pemerintah harus jelas tidak membuat masyarakat bingung,” jelas Tellend.
Menurut Tellnd terkait tanah tersebut, DPRD juga mendapatkan surat resmi itu bahwa pemerintah memberikan tanah tersebut untuk Gereja Kefas untuk dikelola demi kepentingan umum.
“Saya ingat waktu itu DPRD juga mendapatkan surat bahwa tanah tersebut seluas 309 meter persegi itu, itu diberikan kepada Gereja Kefas untuk dikelola demi kepentingan umum. Saya akan prioritaskan ini agar status tanahnya jelas di depan umum.” tegas Kader Golkar tersebut. (np)