KUPANG KABARNTT.CO—Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang boleh diberi apresiasi, karena menjadi salah satu dari sekian organisasi yang peduli terhadap kemajuan dan kesejahteraan pengurus maupun warga yang diayominya.
Hari Kamis (7/7/2022) pagi, bertempat di Gereja Lahairoi Tuaksabu, Lasiana Barat, Kota Kupang, dipimpin Ketua LPM Kelurahan Lasiana, Danny S.A Mooy, mereka menggandeng Bank NTT Kantor Cabang Utama (KCU) Kupang, menggelar sosialisasi fasilitas kredit mikro merdeka kepada ratusan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Kepada media, Danny menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan membantu warga Gereja menggunakan platform pendanaan perbankan, yakni Kredit Mikro Merdeka Bank NTT.
Yang membanggakan adalah dari sekitar 118 pelaku UMKM yang mengikuti sosialisasi, sebagian besar di antaranya membawa proposal pengajuan kredit yang langsung diserahkan kepada tim marketing Bank NTT.
“Warga yang mengikuti kegiatan ini belum tercover oleh dana LPM sehingga kami berharap mereka lolos mendapatkan kredit merdeka dari Bank NTT,” kata Danny saat itu.
Sementara Wakil Pimpinan Kantor Cabang Utama Bank NTT, Soleman M Bislissin, menjelaskan, Skim Kredit Mikro Merdeka adalah skim yang diperuntukkan untuk pembiayaan bagi para pelaku usaha mikro di sektor ekonomi pertanian, perikanan, peternakan, perdagangan, industri rumah tangga dan jasa lainnya dengan metode pelayanan cepat, mudah dan murah.
Dia merinci, kemudahan yang diberikan yakni persyaratan kredit mudah dan sederhana. Pas foto lewat perangkat tablet (mandatory), dilakukan oleh petugas bank; foto kopi KTP debitur (Mmndatory); foto kopi Kartu Keluarga (*Optional), Surat Keterangan Usaha Dari Kelurahan atau Desa. Sedangkan murah yakni bunganya 0%.
Sementara sasaran pemberian kredit yakni para pelaku usaha mikro yang tidak bankable, dan akhirnya terpaksa meminjam dana pada rentenir, serta wajib debitur baru bukan debitur existing atau top up.
Namun ada sisi lain dari skim ini yang harus diketahui yakni skim kredit ini tidak diperuntukkan dengan tujuan penggunaan seperti pemberian kredit bersifat spekulatif; membiayai usaha-usaha yang melanggar norma kesusilaan; menggunakan/atas nama orang lain, pemberian kredit di luar sentra/bersifat parsial dengan pola pelayanan langsung.
Sedangkan plafond kredit yang dilayani adalah Rp. 500.000 sampai Rp 5.000.000 dengan jangka waktu kredit maksimum 12 bulan.
Sementara mengenai 59 proposal warga Lasiana dan sekitarnya yang diserahkan saat itu, Soleman menegaskan, pihaknya langsung melakukan pengecekan data slik (sistem layanan informasi keuangan), dan jika benar-benar tidak bermasalah dengan bank lain, maka pihaknya langsung turun untuk survei.
Setelah disurvei, peserta akan dikumpulkan oleh LPM di Kantor Lurah Lasiana untuk kepentingan pembukaan rekening yang diikuti dengan pencairan dana sebesar yang diajukan dalam proposal.
Dia pun mengingatkan bahwa dengan plafond pinjamaan senilai ini, debitur diberi jangka waktu pengembalian maksimal satu tahun. Bagi mereka yang lancar mengembalikan pinjaman maka pinjaman berikutnya bisa dinaikkan menjadi Rp 10 juta.
Adapun syarat pengajuan pinjaman yakni hanya menyerahkan pas foto, foto kopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) serta surat keterangan usaha dari kelurahan. (humas bank ntt)