LABUAN BAJO KABARNTT.CO– Seorang petani di Manggarai Barat (Mabar) berinisial RA (31 tahun) ditemukan tewas tergantung oleh ayah kandungnya di dalam kamar, Jumat (17/6/2022).
Korban asal Kampung Wunat, RT 001, RW 001 Desa Golo Lajang Barat, Kecamatan Pacar, Kabupaten Mabar.
Korban ditemukan ayah kandungnya, Fabianus Gaol (54) dalam keadaan telah meninggal dunia.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto, melalui Kapolsek Macang Pacar, Ipda Iwan Hendriawan, membenarkan kejadian naas ini.
Iwan menjelaskan, kronologi kejadian terjadi pada Jumat, 17 Juni 2022 sekitar pukul 17.30 Wita.
Saat itu, ayah korban bernama Fabianus Gaol mendatangi rumah korban untuk melihat keadaan korban.
Setelah berada di dalam rumah, Fabianus melihat pintu rumah sudah terbuka dan terdapat sandal milik korban ada di depan rumah. Fabianus lantas memanggil korban, namun tidak ada jawaban.
Tidak ada jawaban dari dalam rumah, Fabianus keluar menuju rumah Kristina Ganur, tetangga korban untuk menanyakan keberadaan korban. Namun Kristina Ganur menjawab tidak mengetahui keberadaan korban.
“Beberapa saat kemudian Fabianus Gaol kembali masuk ke dalam rumah untuk memastikan keberadaan korban. Pada saat membuka pintu kamar korban, saksi kaget melihat korban sudah tergantung lemas,” kata Ipda Iwan, Sabtu (17/6/ 2022).
Mendapati kenyataan itu, Fabianus kemudian mengontak paman korban, Stefaus Bandut dan beberapa kerabat. Mereka kemudian sama-sama menurunkan jasad korban.
“Setelah diturunkan saksi menyampaikan korban telah meninggal dunia,” jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan, jajaran Polsek Macang Pacar langsung mendatangi tempat kejadian perkara, sedangkan korban sudah dievakuasi oleh pihak keluarga.
“Kami tiba di TKP melihat korban sudah dievakuasi oleh pihak keluarga,” ujar Iwan.
Dari hasil pemeriksaan tim medis terhadap korban yang dilakukan oleh Gregorius Jemaun diketahui bahwa korban murni bunuh diri karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Keluarga korban dengan ikhlas menerima peristiwa kematian korban dan tidak menuntut atau melakukan proses secara hukum di kemudian hari.
“Pihak keluarga meneima dengan ikhlas peristiwa ini. Orang tua korban juga sudah membuat surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas meterai 10.000,” jelas Iwan. (kor)