WALHI NTT Ungkap Ada Petani Tewas Kasus Agraria

ntt walhi

KUPANG KABARNTT.CO—WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) NTT menyebut  ada 41 kasus agraria yang terjadi di NTT. Kasus-kasus ini umumnya adalah kasus antara rakyat dan negara, antara rakyat dan investor. Sebanyak 17 kasus di antaranya adalah masyarakat sipil dikriminalisasi dengan berbagai dalil hukum.

Data-data ini diungkap Umbu Tamu Ridi, Koordinator Divisi Advokasi dan Kajian Hukum WALHI NTT, Sabtu (4/6/2022), dalam Dialog WALHI NTT dan sejumlah narasumber di pelataran Kantor Gubernur NTT.

Bacaan Lainnya

Dialog  Pekan Lingkungan Hidup Rakyat NTT  ini digelar  dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Umbu Tamu  menyebut 17 kasus yang  dialami oleh petani, nelayan, masyarakat sipil yang dikriminalisasi dan di antaranya 1 kasus petani yang meninggal dunia diduga karena ditembak.

“Termasuk seperti yang dari teman-teman di Kolhua dan Pubabu sampaikan,” kata Umbu Tamu Ridi.

Kasus agraria ini, kata Umbu Tamu, timbul di dalam pengembangan atau pembangunan sektor pariwisata, pertambangan dan pembangunan lainnya yang merambah hak konstitusional masyarakat atau peradaban masyarakat adat.

Umbu Tamu  memastikan data ini dirangkum WALHI dalam kurun waktu 5 tahun terakhir dan juga telah disebar ke media.

“Ada yang dipenjara dengan dalil pencemaran nama baik, penyerobotan, penganiayaan, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Umbu Tamu mengatakan, dalam konflik pun ada tindakan represif dari aparat hingga tahun 2018   ada seorang petani yang diduga ditembak hingga meninggal.

“Ditembak oleh aparat kepolisian di Pulau Sumba, tepatnya Kabupaten Sumba Barat, Kecamatan Lamboya,” ungkap Umbu Tamu.

Umbu Tamu mengatakan, masyarakat korban penembakan ini tidak mau tanahnya diambil untuk diprivatisasi. Tanah masyarakat dikapling dengan agenda pembangunan perhotelan.

Di Pulau Flores,  bebernya,  ada berbagai catatan kekerasan agraria terhadap masyarakat sipil seperti di Lembor, Maumere dan Labuan Bajo.

“Misalnya Labuan Bajo, masyarakat Ata Modo yang sudah lama menetap di sana atas nama pembangunan mereka harus keluar,” kata Umbu Tamu.

Negara perlu menjalankan tugasnya dalam menghormati dan melindungi masyarakatnya, bukan sebaliknya merugikan masyarakat untuk kepentingan segelintir pihak.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diundang tidak hadir dalam Pekan Lingkungan Hidup Rakyat NTT itu.

Atas ketidakadilan itu KLHK NTT memberikan 2.000 anakan pohon pada kegiatan bertema Bersolidaritas Melawan Dehumanisasi Menuju Keadilan Ekologi di NTT ini. (np)

Pos terkait