KUPANG KABARNTT.CO—Kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo (TNK) melecut nurani anggota DPRD NTT dari daerah pemilihan Manggarai, Yohanes Rumat.
Kepada media ini, Rabu (3/8/2022), politisi PKB ini menyatakan pandangannya.
Rumah mengatakan, kenaikan tarif masuk TNK ini dilakukan Pemerintah Provinsi tanpa terlebih dahulu berbicara dengan DPRD NTT.
Penetapan tarif itu, kata Rumat, merupakan kewenangan pemerintah pusat, yakni Kementerian Lingkungan Hidup.
“Harus ada payung hukum yang jelas. Jika memang provinsi yang punya kewenangan untuk mengelola serta menetapkan tarif sesuai dengan aturan, maka perlu ada komunikasi dengan kami sebagai DPRD Provinsi, kabupaten maupun masyarakat, sehingga tidak menimbulkan masalah seperti ini,” tegas Rumat.
Rumat sangat menyayangkan sikap pemerintah yang kaget-kaget menetapkan tarif tanpa koordinasi dengan DPRD Provinsi dan juga di tingkat pusat. Kalau memang untuk kepentingan konservasi atau melindungi hewan purba yang menjadi kekayaan NTT, kata Rumat, pasti semua pihak akan mendukung jika memang lebih dahulu dibicarakan dan disosialisasikan dengan baik.
“Secara pribadi saya sangat menolak penetapan tarif yang cukup besar ini dan seharusnya dilakukan sosialisasi secara masif. Ketika masyarakat sudah menerima dengan baik, baru pemerintah mengambil keputusan untuk menerapkan tarif. Namun juga tidak dengan tarif Rp.3.750.000/orang/tahun. Sangat mahal,” serunya.
Menurutnya, kalau Pulau Rinca dijadikan pengganti Pulau Komodo dan Pulau Padar, pihaknya meminta agar juga sebelumnya dibenahi fasilitas pemdukung seperti infrastruktur dan lainnya termasuk guide, karena komodo di Pulau Rinca pasti sangat berbeda dengan komodo yang ada di Pulau Komodo.
“Mungkin komodo yang ada di Pulau Komodo sudah beradaptasi dengan masyarakat dan juga wisatawan yang kian ramai. Namun di Pulau Rinca sebaliknya, komodo masih sangat buas, sehingga guide dan fasilitas pendukung lainnya perlu dipikirkan secara matang,” imbuhnya. (np)