Wagub Nae Soi : “Kerja Sistematis Untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik”

nttwagub

KUPANG KABARNTT.CO—Transformasi pelayanan publik dengan kerja yang sistematis dapat menghasilkan outcome berupa peningkatan kualitas pelayanan publik yang sebagaimana diharapkan oleh masyarakat.

Demikian ditegaskan Wakil Gubernur NTT, Drs. Josef A. Nae Soi MM saat memberikan sambutan dalam Workshop Pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Se-Provinsi NTT Tahun 2022 yang diselenggarakan di Hotel Kristal, Kupang, Selasa (9/10/2022).

Bacaan Lainnya

“Dalam birokrasi ini banyak dukungan dari sisi anggaran, kuasa, dan sumber daya manusianya, maka pelayanan publik harus dapat dilaksanakan dengan baik. Harus tingkatkan kualitas pelayanan publik kita di setiap kabupaten/kota. Karena pelayanan publik yang berkualitas akan ikut memacu kemajuan suatu daerah,” kata Nae Soi.

Menurutnya, sangat penting untuk memperhatikan serta mengamanatkan UU Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik dengan artian pelayanan publik sebagai rangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

“Mentalitas kita sebagai ASN harus bertransformasi dengan jiwa pelayanan publik. Kitalah yang melayani masyarakat dengan segala bentuk tugas yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dengan pelaksanaan yang terukur, terarah, cepat dan akurat. Jangan melakukan pelayanan dengan menunda-nunda atau mengulur waktu dan juga jangan bertele-tele,” pintanya.

“Harus ada ketegasan secara berkelanjutan tentang Maklumat Pelayanan Publik dan juga memperhatikan pelayanan dengan komponen inputnya, proses, ouput dan outcomenya,” tambahnya.

Sementara itu Anggota Ombudsman RI, Robert Endi Jaweng, menjelaskan Pelayanan Publik merupakan bagian dari alat ukur pengamatan Ombudsman terkait dengan kepatuhan tergadap standar pelayanan publik mulai dari pusat ke daerah.

“Ombudsman bekerja sesuai dengan RPJMN 2020 – 2024 dengan 7 prioritas pembangunan nasional. Dari 7 prioritas nasional itu terdapat poin transformasi pelayanan publik,” ujar Robert.

“Pelayanan publik adalah hak mutlak bagi masyarakat. Standar pelayanannya dengan tolak ukur pelayanan dan acuan kualitas. Pelayanan publik itu sebagai hubungan negara dan masyarakat serta mandat dan kinerja layanan kepercayaan. Kita sebagai ASN tentunya harus melayani dengan baik bagi masyarakat karena kita diberikan gaji juga atas kontribusi pajak dari masyarakat. Maka tentulah mereka menuntut hak dengan mengharuskan peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.

“Presiden RI Joko Widodo telah meminta 2 hal terhadap Ombudsman. Pertama, Ombudsman perlu memasifkan atau menyebarluaskan temuan tingkat kepatuhan dari setiap kabupaten/kota atau instansi. Ini sebagai apresiasi bagi yang memiliki nilai kepatuhan tinggi dan juga untuk memotivasi bagi yang kepatuhannya masih rendah untuk ditingkatkan lagi. Kedua, Ombudsman tidak lagi melakukan survei saja tapi Ombudsman harus menerbitkan opini pengawasan. Opini ini merupakan pandangan otoritatif pelayanan publik. Dalam opini ini yang diukur tidak hanya tahapan proses dan standar pelayanan saja tetapi ukur dari input, proses, output dan pengaduan,” papar Robert. (biro ap setda ntt)

Pos terkait