Wagub Nae Soi Dorong Kabupaten/Kota Terbitkan Perda Kekayaan Intelektual

ntt wagub haki

KUPANG KABARNTT.CO—Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Josef Nae Soi, mengatakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terus mendorong pemerintah kabupaten/kota se-NTT untuk menerbitkan Perda Kekayaan Intelektual (KI) untuk menjaga berbagai potensi kekayaan intelektual yang ada di setiap daerah di NTT.

“Dalam kepemimpinan saya bersama Bapak Gubernur NTT Viktor Laiskodat, kami sangat menaruh perhatian pada warisan kekayaan intelektual yang ada di bumi Flobamorata. Hal ini kami tunjukKan melalui terbitnya Perda Kekayaan Intelektual oleh Pemprov NTT. Karena itu kini kami mendorong  pemerintah kabupaten/kota untuk bersama menerbitkan peraturan daerah terkait perlindungan kekayaan intelektual,” kata Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, saat menjadi pembicara dalam kegiatan Mobile Intellectual Properti Clinic atau Klinik Kekayaannya Intelektual (KI) Bergerak Provinsi NTT di Aston Kupang Hotel & Convention Center, Rabu (20/7/2022).

Bacaan Lainnya

Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaannya Intelektual (KI) Bergerak Provinsi NTT ini berlangsung selama 3 hari, Rabu (20/7/2022) sampai Jumat (22/7/2022).

Lebih lanjut Nae Soi menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual karena mengingat NTT mempunyai potensi kekayaan intelektual yang bersifat pengetahuan, ekspresi budaya tradisional, serta indikasi geografis.

“Kekayaan intelektual yang NTT miliki merupakan hasil imajinasi nenek moyang yang dituangkan melalui berbagai karya-karya yang menakjubkan. Karena itu harus dilestarikan, dilindungi dan diperkenalkan kepada dunia sehingga kelak dapat meningkatkan ekonomi masyarakat kita,” jelas Nae Soi yang juga pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri Hukum dan HAM RI ini.

Nae Soi juga menceritakan tentang masalah alat musik sasando yang sempat diklaim oleh salah satu negara tahun 2021 lalu.

“Kita bersyukur karena waktu itu alat musik tradisional kita sasando sudah didaftarkan dan sudah memiliki hak paten sehingga tidak bisa diklaim oleh daerah ataupun negara manapun. Karena itu jika setiap daerah di NTT bisa menerbitkan Perda KI, sudah pasti akan menguatkan legal biding dan narasi KI Komunal,” ucapnya.

Iapun menambahkan bahwa jika setiap daerah di NTT ada yang kesulitan untuk membuat naskah akademik intelektualnya, maka ia akan membantu menggunakan riset disertasi miliknya yang sudah dinyatakan lulus.

Sementara itu dalam sambutan pengantarnya, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, mengatakan, Provinsi NTT kaya akan potensi kekayaan intelektual, utamanya kekayaan intelektual komunal (KIK) seperti ekspresi budaya tradisional dan indikasi geografis. Namun demikian, kekayaan intelektual personal juga tidak bisa dipandang sebelah mata karena potensinya pun beragam.

Dalam upaya melindungi kekayaan intelektual (KI) tersebut, Kanwil Kemenkumham NTT selama ini telah menjalin kerja sama yang baik dengan Pemda Provinsi NTT dan kabupaten/kota, Dekranasda, serta pihak perbankan.

“Sejak 2019, dukungan dan perhatian Pemda NTT sangat luar biasa dalam proses percepatan pelindungan kekayaan intelektual di NTT,” ujar Marciana.

Besarnya perhatian Pemda NTT terhadap pelindungan KI, kata Marciana, ditandai dengan meningkatnya jumlah pendaftaran KI yang biayanya difasilitasi langsung oleh pemerintah daerah dan Bank NTT.

Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi beberapa pemda kabupaten/kota yang telah memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pelindungan kekayaan intelektual.

“Keberadaan Perda menjadi dasar merumuskan kebijakan dan anggaran dalam upaya mendorong percepatan pelindungan KI untuk NTT bangkit dan NTT sejahtera,” jelasnya.

Hingga kini baru ada lima kabupaten/kota yang menerbitkan Perda tersebut dari 22 kabupaten/kota di NTT.(biro ap setda ntt)

Pos terkait