KUPANG KABARNTT.CO—“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kupang, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada kepala BKKBN Provinsi NTT bersama tim yang telah menginisiasi kegiatan yang luar biasa penting ini. Sejak tahun 2019 sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Kupang terus menunjukkan keseriusan dan bertekun dalam mengatasi permasalahan stunting. Berbagi kebijakan telah diambil sebagai bukti dari keseriusan tersebut mulai dari ditetapkannya target penurunan stunting dalam RPJMD Kab. Kupang tahun 2019-2024.”
Ini penegasan Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) dan Rekonsiliasi Stunting di Kabupaten Kupang di Hotel Naka, Kota Kupang, Senin (7/11/2022)
Sebagai Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Kupang, Jerry Manafe menjelaskan, ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Bupati Kupang Nomor 49 Tahun 2019 tentang percepatan pencegahan dan penurunan stunting.
Tidak hanya itu, Pemkab Kupang juga terus bekerja praktis melalui implementasi 8 aksi konvergensi yang melibatkan semua pihak yang dilakukan demi mewujudkan target besar menurunkan angka stunting di Kabupaten Kupang menjadi 9,3% di tahun 2024.
Jerry juga berharap adanya partisipasi dari para stakeholder yang ada. Dalam kegiatan ini, diskusi terhadap berbagai model kerja kolaborasi multi pihak dan lintas sektor akan dilaksanakan guna mempercepat penurunan stunting secara inklusif.
Modal kerja tersebut diyakini mampu berfungsi sebagai media kerja paling efektif dan integratif dalam menunjang mekanisme pemantauan, evaluasi dan pelaporan percepatan penurunan stunting. Tidak hanya itu kegiatan ini juga akan menghasilkan alternatif kebijakan yang akan menguatkan kelembagaan TPPS Kabupaten Kupang bekerja secara cepat dan revolusioner.
Jerry berharap, kiranya semua yang hadir mampu menyatukan ide dan gagasan dalam melakukan konvergensi program, kegiatan, anggaran dan tenaga dari semua stakeholder yang ada di Kabupaten Kupang.
“Saya mau semua perangkat daerah dari kecamatan sampai desa bersama LSM/NGO yang ada bisa bekerja secara kolaboratif. Tuntaskan penurunan stunting di 100 desa lokus stunting tahun ini. Pemerintah desa juga harus mendukung kerja kolaboratif ini dengan menyediakan anggaran yang representatif dalam mendukung intervensi gizi terintegrasi dalam pencegahan dan penurunan stunting,” tutupnya.
Ummu Zakiah dalam laporannya mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting mengamanatkan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting dengan kelompok sasaran meliputi remaja, calon pengantin atau calon pasangan usia subur (PUS) ibu hamil, ibu menyusui dan anak berusia 0 sampai 59 bulan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72/2021 maka Pemprov NTT telah menindaklanjuti dan mengeluarkan Keputusan Gubernur NTT Nomor 115A/KEP/HKA/2022 tentang tim percepatan penurunan stunting tingkat Provinsi NTT dan tingkat kabupaten/kota/kecamatan serta kelurahan/desa.
Gubernur NTT berkomitmen untuk penurunan stunting pada akhir periode RPJMD-P tahun 2023 sebesar 12% – 10%, jika bisa 0% yang akan diperkuat oleh tim percepatan penurunan stunting di provinsi/ kabupaten-kota sampai dengan kelompok sasaran intervensi yaitu remaja, calon pengantin atau calon pasangan usia subur (PUS) ibu hamil, ibu menyusui dan anak berusia 0 sampai 59 bulan.
Turut mendampingi, Ketua Satgas TPPS Prov. NTT Benny Benu, Asisten 2 Setkab Kabupaten Kupang, Mesak Elfeto, Kadis DP2KBP3A Kabupaten Kupang, Yesay Lanus, Kadis Peternakan Kabupaten Kupang Leki Matte, Kadis Perikanan Jackson Baok, Kepala BPJS Kabupaten Kupang Yohanis Santo, Pasiter Kodim Sarwadi, Ketua MUI Kab. Kupang, Sangaji, Ketua Klasis Kupang Timur Pdt. Victor Nenoharan. (prokompim kabupaten kupang)