KUPANG KABARNTT.CO—Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi NTT berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan HAM Provinsi NTT terkait kemudahan keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa Pandemi Covid-19.
“Kami datang hari ini untuk berkoordinasi bersama Ibu Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT terkait berbagai hal yang ada di batas wilayah termasuk visa khusus kunjungan wisata di Mota’in Kabupaten Belu,” kata Plt. Kepala BPPD NTT, Ambrosius Kodo, S.Sos, di ruang kerja Ibu Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT, Kamis (28/4/2022).
Sebagaimana diketahui, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0584.GR.01.01 tahun 2022 tanggal 27 April 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada masa pandemi Covid-19.
Dalam surat yang ditandatangani Plt. Dirjen Imigrasi, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, SH, M.Hum, itu ditegaskan bahwa untuk mengoptimalisasi fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah membuka kembali sektor wisata secara lebih luas dengan konsep pariwisata berkelanjutan, perlu memberikan kemudahan keimigrasian berdasarkan asas resiprositas dan asas kemanfaatan berupa pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan bersifat terbatas yang diperuntukan bagi orang asing tertentu.
Dalam Surat Edaran itu disebutkan bahwa pemberian bebas visa kunjungan khusus wisata dan pemberian visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata di tempat pemeriksaan Imigrasi Pos Lintas Batas Mota’in di Kabupaten Belu Provinsi NTT.
Maksud dari Surat Edaran ini sebagai optimalisasi dukungan keimigrasian dalam pembangunan sektor wisata dan tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kemudahan keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa Pandemi Covid-19.
Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT, Mercy Djone,SH, menyambut baik kunjungan dan koordinasi bersama BPPD Provinsi NTT.
“Terima kasih untuk kunjungan dan koordinasi ini. Kami pun telah melaporkan Surat Edaran Bapak Plt. Dirjen Imigrasi ini ke Bapak Wagub NTT. Bapak Wagub merespons dengan baik, bahkan Bapak Wagub menelepon langsung Bapak Dirjen,” kata Mercy Djone.
Mercy mengatakan, Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT berharap agar Pemerintah Provinsi NTT dapat berkomunikasi dengan pihak Dirjen Imigrasi agar kebijakan pemberian bebas visa kunjungan khusus wisata dan pemberian visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata tidak hanya di Pos Lintas Batas Mota’in saja.
“Kami berharap agar kebijakan ini juga dapat dibuka atau berlaku di Pos Lintas Batas Wini di Kabupaten TTU dan Motamasin di Kabupaten Malaka,” kata Mercy.
Jika kebijakan ini juga dibuka di Pos Lintas Batas Wini dan Motamasin, sebut Mercy, maka dari segi budaya, kekeluargaan dan ekonomi akan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Manfaatnya sangat terasa di masyarakat. Saya kasih contoh saja. Untuk Pos Lintas Batas Mota’in sejak dibuka tanggal 6 April hingga 10 April tercatat kurang lebih ada 1.200-an warga RDTL yang melintas. Kalau kebijakan ini dibuka juga di Wini dan Motasin maka kami sangat yakin manfaatnya sangat dirasakan oleh masyarakat,” tutur Mercy.
Usai libur Hari Raya Idul Fitri, kata Mercy, pihaknya bersama-sama dengan BPPD Provinsi NTT akan meninjau Pos Lintas Batas Wini dan bertemu Bupati TTU serta Pos Lintas Batas Motamasin dan bertemu Bupati Malaka.
“Kunjungan ini dimaksudkan untuk mendapatkan in put yang komprehensif agar ketika Pemprov NTT meminta kebijakan pemberian bebas visa kunjungan khusus wisata dan pemberian visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata di Pos Wini dan Motamasin, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI dapat memahaminya. Semua yang kita lakukan ini untuk kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Hadir bersama Plt. Kepala BPPD Provinsi NTT, Kepala Bidang Monev BpPD NTT, Andreas Nahak, SH, Analisis Kebijakan Resa Marendra, S.IP dan Analisis Kebijakan, Andreas Kopong Bura, SE.
Usai pertemuan dilanjutkan dengan foto bersama. (very guru/kasubag kepegawaian dan umum BPPD Prov NTT)