RUTENG KABARNTT.CO—Seorang kepala sekolah atau memimpin lembaga pendidikan sekolah harus bergelar Sarjana Strata 1 (S1) dan mempunyai sertifikat pendidik.
Ketentuan ini disyaratkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang persyaratan guru tugas menjadi Kepala Sekolah.
Merujuk pada aturan ini kepala sekolah adalah guru yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin sebuah sekolah yang diselenggarakan oleh proses belajar mengajar atau tempat interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan siswa yang menerima pelajaran.
Ketentuan menjadi kepala sekolah ini dijelaskan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan, kepada media melalui pesan WhatsAapp, Kamis (10/3/2022).
Wens menjelaskan hal ini menanggapi polemik surat penolakan dari Kepala SDK Ruteng VI terhadap keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/104/2022 tertanggal 21 Februari 2022 tentang Pemberhentian Kepala Sekolah Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Wens mengatakan, kebijakan pengangkatan seorang kepala sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah sudah tidak berlaku lagi dan digantgi dengan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 yang dipakai sebagai dasar.
“Di dalam Permendikbudristek yang terbaru pada tahun 2021, guru dapat diangkat menjadi kepala sekolah minimal harus berkualifikasi D-IV (Diploma Empat) dan S1 (Strata Satu). Aturan ini menegaskan agar setiap guru yang diangkat menjadi kepala sekolah harus berijazah minimal S1,” ujarnya.
Di dalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 itu, kata Wens, selain wajib memiliki sertifikat pendidik, guru yang diangkat menjadi kepala sekolah juga harus memiliki sertifikat sebagai guru penggerak.
“Guru penggerak yang sudah dididik 9 bulan sudah dikeluarkan aturannya dalam Permendikbud 40 Tahun 2021, bahwa guru penggerak menjadi pool rekrutmen calon kepala sekolah,” ungkapnya.
Menurut Wens, di Kabupaten Manggarai untuk kepala sekolah yang menjabat masih menggunakan ijazah SPG harus segera diberhentikan dari jabatannya karena sudah menabrak UU.
“Karena mengacu pada UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 yang berbunyi ‘Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,.’
Di pasal 9, kata Wens, juga ditambahkan ‘kualifikasi akademik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau program diploma empat (D4),” tutupnya.(adi)