WAIBAKUL KABARNTT.CO—Umbu Neka Jarawoli sementara memegang palu Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sumba Tengah memberhentikan secara resmi Drs. Tagela Ibisola dari jabatan Ketua DPRD Sumba Tengah, Jumat (23/12/2022).
Hal ini ditetapkan berdasarkan keputusan BK DPRD Kabupaten Sumba Tengah Nomor : 01/DPRD/53.17/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022. Sesuai dengan ketentuan pasal 40 ayat (4) yang menyatakan bahwa dalam hal ketua DPRD berhenti dalam jabatannya, maka para wakil ketua menetapkan salah seorang di antaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif.
Atas ketentuan di atas, Rabu (28/12/2022), di ruang sidang utama DPRD Sumba Tengah diumumkan Drs. Umbu Neka Jarawoli sebagai Ketua DPRD Sumba Tengah sementara sampai ditetapkan ketua pengganti definitif.
Ketua Sementara DPRD Sumba Tengah, Drs. Umbu Neka Jarawoli, menyampaikan keputusan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan aturan agar tidak terjadi kekosongan pada jabatan ketua.
“Ya, sesuai dengan keputusan BK dan memang ketentuan aturan yang berlaku para wakil ketua harus mengambil alih tugas ketua sampai ada ketua definitif nantinya. Dan sesuai keputusan tadi saya yang menjadi ketua sementara. Kami siap untuk melaksanakan tugas sesuai dengan aturan. Saya juga bukan asing di jabatan ini tapi memang kami jalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Jarawoli kepada kabarntt.co. (np)