LARANTUKA KABARNTT.CO— Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilh Berkelanjutan (DPB) periode Juni dan Triwulan II Tahun 2022 yang digelar KPU Kabupaten Flores Timur, Kamis (23/6/2022), menetapkan data pemilih berkelanjutan sampai periode Juni 2022 sebanyak 169.017 pemilih.
Angka ini meningkat lebih sedikit dibandingkan rekapitulasi DPB periode Mei lalu sebanyak 168.958 pemilih.
Rapat Rekapitulasi DPB ini dipimpin Ketua KPU Kabupaten Flores Timur, Kornelius Abon, di Ruang Rapat KPU Flotim lantai dua, dan dihadiri lengkap bersama keempat anggota KPU Flores Timur, Sekretaris bersama pejabat struktural dan staf Sekretariat KPU Kabupaten Flores Timur.
Dari unsur undangan yang mewakili Kapolres Flores Timur yakni intelkam Polres Flores Timur, Emanuel Nato Hokeng, BA, anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur, Dahlya Reda Ola, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Paulus Petala Kaha, M.Si, dan dari Dinas Komunikasi dan Informatika, hadir Kepala Bidang Hubungan Media dan Layanan Informasi, Robertus Pulo serta partai politik yang mengikuti secara daring.
Rekapitulasi DPB Flores Timur periode Juni 2022/Triwulan II sebagaimana dipaparkan oleh Ketua Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Flores Timur, Fabianus Boli Uran, tercatat jumlah pemilih sebanyak 169.017 pemilih, terdiri dari laki-laki 78.994 pemilih dan perempuan 90.023 pemilih.
Rekapitulasi DPB tersebut merupakan hasil pemutakhiran data penduduk yang diperoleh melalui data layanan adminduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur, aplikasi Lindungihakmu, aplikasi SIADIL, laporan Pemerintah Desa Nobo, Kecamatan Ile Bura, tanggapan masyarakat secara langsung serta pencermatan mandiri.
Selain itu data yang dimutakhirkan juga berasal dari hasil verifikasi faktual atas data tidak padanan antara data KPU dengan Kementrian Dalam Negeri. Data padanan adalah data sinkronisasi atas data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ( PDPB ) periode semester dua Tahun 2021 dengan data layanan administrasi kependudukan di Kementrian Dalam Negeri.
Rekapitulasi DPB periode ini juga mencatat 201 pemilih dicoret dari DPT Pemilu 2019 karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dengan alasan meninggal dunia, pindah keluar, dan ganda.
Sedangkan pemilih baru yang ditambahkan sebanyak 301 pemilih dengan rincian, pemilih pemula 165 dan pindah masuk, 136 pemilih. Untuk kategori ubah data sebanyak 92 pemilih.
Rekapitulasi DPB periode Juni dan Triwulan II Tahun 2022 tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Kegiatan rapat koordinasi tersebut diakhiri dengan penandatanganan dokumen Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dan selanjutnya untuk diumumkan. (den)