Triwulan 1 2022, Pemilih Flotim Tembus 168.958

flotim kpu

LARANTUKA KABARNTT.CO—Dari hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Maret dan Tri Wulan I Tahun 2022, terdapat tambahan pemilih baru sebanyak 322 orang. Dengan  tambahan ini, maka sejauh ini total pemilih di Kabupaten Flores Timur sebanyak 168.958 pemilih.

Data ini diperoleh dari hasil Rapat Rekapitulasi DPB periode Maret dan Triwulan I Tahun 2022 yang digelar KPU Kabupaten Flores Timur, Selasa (29/3/2022).

Bacaan Lainnya

Pergerakan pemilih tersebut cenderung melambat dikarenakan tingginya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) yakni meninggal dunia dan pindah domisili. Pada periode bulan lalu, total pemilih 168.812 orang.

Rapat Rekapitulasi DPB ini dipimpin Ketua KPU Kabupaten Flores Timur, Kornelius Abon, berlangsung di Ruang Rapat KPU Flotim.

Rapat ini dihadiri lengkap keempat anggota KPU Flotim. Dari unsur undangan yang mewakili Dandim 1624 Flores Timur, Stanislaus S. Koten (Pasilog Kodim 1624 Flotim), yang mewakili Kapolres Flores Timur, I Nyoman Karwadi (Paur Bag Kerma Bagian Operasional Polres Flores Timur), Arifin Atanggae (Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur), yang mewakili Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,  Amin D. Djafar (Kasubag Keuangan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur), yang mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Alexander Da Silva (Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa).

Sedangkan utusan partai politik  mengikuti secara daring. Sekretaris bersama Pejabat Struktural dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Flores Timur.

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Maret 2022/Triwulan I sebagaimana dipaparkan oleh Ketua Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Flores Timur, Fabianus Boli Uran, tercatat jumlah pemilih sebanyak 168.958 pemilih, terdiri dari laki-laki 78.962 pemilih dan perempuan 89.996 pemilih.

Rekapitulasi DPB tersebut merupakan hasil pemutakhiran data penduduk yang diperoleh melalui data layanan adminduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur, tanggapan masyarakat secara langsung.

Rekapitulasi DPB periode ini juga mencatat 176 pemilih dicoret dari DPT Pemilu 2019 karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dengan alasan meninggal dunia dan pindah domisili, serta sosialisasi tentang aplikasi Lindungi Hakmu.

Rekapitulasi DPB periode Maret dan Triwulan I Tahun 2022 tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Kegiatan rapat koordinasi tersebut diakhiri dengan penandatanganan dokumen Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dan selanjutnya untuk diumumkan. (humas kpu flotim)

Pos terkait