LABUAN BAJO KABARNTT.CO–Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan (Disparkrafbud) Kabupaten Mabar, Pius Baut, menegaskan bahwa travel agen Komodo Eksperience dengan pemilik bernama Resky Saputra (Ekik) adalah ilegal.
Pius mengatakan itu merespon pemberitaan aksi penipuan yang diduga dilakukan oleh agen travel Komodo Eksperience tersebut terhadap wisatawan asal Jakarta bernama Frans Setiawan dan rombongan.
“Hasil penelusuran Dinas Pariwisata bahwa agen travel Komodo Eksperience adalah bodong atau ilegal. Karena travel agen tersebut tidak terdaftar di Dinas Pariwisata Manggarai Barat,” ujar Pius melalui sambungan telepon, Minggu (1/5/2022) siang.
Karena itu Pius berharap agar korban Setiawan, sesegera mungkin melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian agar ditindaklanjuti.
“Kita berharap kepolisian segera tindak lanjut dan tangkap pelaku,” tegas Pius geram.
Kasus penipuan yang dilakukan oleh pihak Komodo Eksperience kali ini menimpa wisatawan asal Jakarta, Frans Setiawan (32), bersama rombongan, Minggu (1/5/2022). Bahkan dirinya merugi hingga Rp 46.3 juta.
Sebelumnya pada 15 Februari 2020 lalu, selebgram Kelly Courtneyy dan kekasih mengaku ditipu agen travel serupa saat berlibur di Labuan Bajo.
Keduanya telah memesan tiket dan membayar sejumlah uang. Sayangnya, ketika mereka hendak melakukan trip oknum travel agen tersebut menghilang.
“Kita sangat kecewa, karena Resky selalu main janji saat kita sudah berada di Labuan Bajo,” ujar Setiawan.
Merespon kejadian tersebut, Pius Baut kembali menegaskan agar pelaku diberi hukuman setimpal sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Saya mengimbau agar wisatawan yang hendak berlibur ke Labuan Bajo, untuk mencari informasi agen travel yang resmi sehingga kejadian penipuan tidak terjadi,” tutupnya. (obe)