WAIBAKUL KABARNTT.CO—Badan Kehormatan DPRD Sumba Tengah meminta Drs. Tagela Ibisola tidak menggunakan kewenangannya baik sebagai ketua maupun anggota DPRD Sumba Tengah untuk memimpin sidang di lembaga Dewan.
Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sumba Tengah telah menindaklanjuti mosi tidak percaya ke-17 anggota DPRD Sumba Tengah terhadap Drs. Tagela Ibisola selaku Ketua DPRD Sumba Tengah dengan meminta agar Drs. Tagela Ibisola tidak memimpin persidangan dan juga tidak diperkenankan mengambil kewenangan sebagai ketua maupun anggota DPRD Sumba Tengah.
BK DPRD Sumba Tengah merespon mosi tidak percaya 17 anggota itu dengan Surat BK Nomor : 01/BK-DPRD/53.17/XI/2022, bersifat penting tanggal 18 November 2022. Kopian surat BK DPRD Sumba Tengah itu didapat media ini, Senin (28/11/2022).
Isi surat yakni pemberitahuan bahwa dalam memperhatikan surat DPRD Kabupaten Sumba Tengah Nomor :133/DPRD/53.17/XI/2022 tanggal 14 November 2022 hal mosi tidak percaya anggota DPRD Kabupaten sumba Tengah terhadap Saudara Drs. Tagela Ibisola selaku Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah yang sedang diproses oleh Badan Kehormatan DPRD Sumba Tengah, maka diberitahukan agar dalam sementara waktu Saudara Drs. Tagela Ibisola agar:
Pertama, tidak boleh memimpin persidangan DPRD Kabupaten Sumba Tengah, baik yang terjadwal maupun yang tidak terjadwal yang bersifat insidentil.
Kedua, tidak menggunakan ruang kerja Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah.
Ketiga, tidak diperkenankan menandatangani surat dinas keluar-masuk DPRD atas nama lembaga DPRD Kabupeten Sumba Tengah.
Keempat, tidak diperkenankan menerima dan melakukan tugas-tugas dinas baik dalam kapasitas pimpinan DPRD maupun anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumba Tengah, Bakar Jerimani.
Ketua DPRD Sumba Tengah, Drs. Tagela Ibi Sola mendapat mosi tidak percaya dari 17 dari 20 anggota DPRD Sumba Tengah, Rabu (16/11/2022).
Mosi tidak percaya ini dilakukan ke-17 anggota DPRD Sumba Tengah karena pelantikan Sekretaris DPRD Sumba Tengah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga tidak diketahui oleh seluruh anggota DPRD, namun hanya diketahui dan disetujui sepihak oleh Ketua DPRD setempat.
“Mosi tidak percaya itu sudah berjalan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah atas nama Drs. Tagela Ibi Sola, yang ditandatangani oleh 17 anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah. Kami sudah menyerahkan surat itu kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumba Tengah agar ditindaklanjuti sesuai tata beracara dan kode etik. BK akan melakukan rapat besok untuk menyelidikinya,” tegas Wakil Ketua II DPRD Sumba Tengah, Umbu Neka Djarawoli.
“Ada dua keputusan yang kami lakukan tadi. Pertama, menyegel ruangan Ketua DPRD Sumba Tengah. Kedua, melarang Ketua DPRD memimpin sidang, melarang menandatangani surat masuk dan keluar di DPRD Sumba Tengah. Mosi tidak percaya berlaku mulai besok,” ungkap Djarawoli. (np)