TPP Nakes di Kota Kupang Rp 600 Ribu,  Iksan: Itu Sesuai DPA

Para nakes yang menggelar aksi demo di Kantor Dinkes Kota Kupang, Selasa (1/11/2022)

KUPANG KABARNTT.CO—Besarnya tambahan penghasilan pegawai (TPP) para tenaga kesehatan (nakes) di Kota Kupang senilai Rp 600/bulan sudah sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).

Penegasan ini disampaikan Plt. Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Kupang, M. Iksan, di ruang kerjanya, Selasa (1/11/2022).

Bacaan Lainnya

Kepada media ini Iksan mengakui tidak tahu menahu atau tidak mengetahui adanya edaran yang dikeluarkan BKP2D (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah)  terkait besaran TPP senilai Rp 1.350.000.  Karena itu TPP yang diajukan itu Rp 600 ribu.

“Kami dari dinas tidak tahu ada edaran senilai Rp 1,3 juta. BKP2D keluarkan juga dasarnya apa? Juga mereka tidak ada koordinasi dengan kami. Mana yang benar, sehingga yang kami sodorkan untuk ditandatangani oleh nakes dan sesuai DPA ya Rp. 600 ribu. Kalau ada yang lain kami tidak tahu,” jelas Iksan.

Sebelumnya ratusan nakes dari puskesmas dan pustu di Kota Kupang menggelar aksi demo di Dinas Kesehatan Kota Kupang, Selasa (1/11/2022) pagi. Mereka demo meminta keadilan karena tunjangan mereka dipotong dari Rp 1,350.00 menjadi Rp 600.000/bulan.

Iksan mengatakan, pihaknya hanya mengajukan pembayaran TPP setelah menerbitkan dokumen Standar Pelayanan Minimum (SPM) ke Badan Keuangan Daerah untuk dibayarkan senilai Rp 600 ribu dan itu sesuai DPA yang ada.

“TPP nakes itu Rp 600 ribu/bulan. Dan itu sudah sesuai DPA. Jika ada yang lain kami tidak tahu,” katanya. (np)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *