Tidak Ada Pembahasan Provinsi Flores di DPR RI

Ahmad Doli kurnia

JAKARTA KABARNTT.CO—Komisi II DPR RI tidak pernah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pemekaran Provinsi Flores.

Ketua Komisi II DPR RI, Achmad Dolli Kurnia Tandjung, yang dihubungi media ini, Jumat (24/6/2022), menyebutkan, pembahasan yang terjadi  beberapa hari lalu di Komisi II DPR RI  adalah pembahasan tentang lima provinsi yang belum memiliki Undang-Undang Provinsi sendiri.

Bacaan Lainnya

“Termasuk Provinsi Nusa Tenggara Timur yang selama ini belum punya Undang-Undang sendiri. NTT selama ini masih menggunakan  UU lama semasa RIS yaitu UU Provinsi Nusa Tenggara bersama dengan Bali dan Nusa Tenggara Barat,” sebut politisi Golkar ini.

Dijelaskannya,  agenda pembahasan di Komisi II DPR RI beberapa hari lalu adalah pembahasan tentang revisi Undang-Undang Pembentukan 5 Provinsi termasuk Nusa Tenggara Timur yang dibentuk pada tahun 1958 yang menggunakan Konstitusi UUDS 1958.

“Ini yang kita sesuaikan dasar hukumnya dengan Konstitusi UUD 1945,” sebutnya.

Doli Kurnia mengatakan, pemekaran provinsi saat ini yang dibahas pemerintah dan DPR adalah 3 provinsi baru di Papua.

“Sedangkan untuk 329 usulan daerah lain masih moratorium. Khusus usulan Provinsi Flores masih dalam tahap wacana. Secara resmi Gubernur dan DPRD NTT belum pernah mengusulkan ke pemerintah pusat,” ujarnya.

Sebelumnya beredar sebuah video yang mengabarkan bahwa Komisi II DPR RI telah menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan lima  provinsi. Salah satunya adalah Pemekaran Provinsi Flores di NTT. (den)

Pos terkait