JAKARTA KABARNTT.CO—Tenaga Harian Lepas (THL) yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli Nagekeo (FPPN), Rabu (7/9/2022), mendatangi ruangan kerja Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena. Mereka mengadukan nasib mereka yang diberhentikan tanpa alasan yang jelas oleh Bupati Nagekeo dari pekerjaan mereka sebagai THL di Pemkab Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Tim FPPN terdiri dari Adrianus Siga (Ketua), Maria Dolorosa B Roga (Sekretaris), Agustinus B Daga (Anggota), Maria Bonefasia Wele (Anggota), Merianus Nouva Nanga (Anggota), didampingi Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Kristianus Dua Wea.
Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Kristianus Dua Wea, saat dikonfirmasi mengatakan kehadiran dirinya bersama Tim FPPN menemui Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, untuk meminta bantuan memperjuangkan nasib 1.046 THL yang diberhentikan Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do.
“Kami datang meminta bantuan Pak Melki membantu perjuangan Tenaga Harian Lepas di Pemkab Nagekeo sebanyak 1.046 orang yang berpotensi tidak didata ulang oleh Pemkab Nagekeo sebagai tenaga kerja Non ASN yang nantinya tidak bisa ikut seleksi P3K” jelas Kristianus.
Kristianus menambahkan, pada Juli 2022, Menpan RB menerbitkan surat kepada pemda untuk mendata tenaga kerja yang akan didaftarkan menjadi P3K. Namun Bupati Nagekeo tak mengirimkan data karena tak memiliki tenaga kerja Non ASN. Padahal ada 1.064 orang yang mengabdi puluhan tahun dan usianya sudah di atas 35 tahun dan berhak didata untuk mengkuti P3K.
“Kami berharap Pak Melki bisa membantu mengkomunikasikan ke Kemenpan RB agar nasib 1.064 orang ini bisa terpenuhi,” harap Kristianus.
Dalam pertemuan tersebut Sekretaris FPPN, Maria Dolorosa B Roga, menjelaskan ia dan rekan-rekannya merupakan Tenaga Harian Lepas yang sudah bekerja lebih dari sepuluh tahun sejak 2008 lalu.
“Jumlah kami sebanyak 1.046 Tenaga Harian Lepas. Kami sudah bekerja sejak 2008 lalu dan 2018 kami diberhentikan tanpa kejelasan status,” kata Maria.
Hal itu bermula ketika terjadi pergantian Bupati Nagekeo pada tahun 2018 lalu. Bupati Nagekeo terpilih mengeluarkan surat pertama yang berisi penghentian sementara Tenaga Harian Lepas sambil memasukkan lamaran baru dengan tenggat waktu paling lambat 10 Januari 2019.
“Bupati dilantik pada 23 Desember 2018. Pada tanggal 3 Januari 2019 bupati menerbitkan surat menghentikan sementara ribuan tenaga harian lepas dan meminta kami untuk melamar ulang dengan batas waktu 10 Januari 2019. Tapi sampai sekarang tak ada kejelasan,” kata Maria.
Secara administratif, Maria menyebut ia dan ribuan teman-temannya telah memenuhi prosedur untuk melamar ulang sebagaimana instruksi bupati.
Alih-alih kembali bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas di Pemkab Nagekeo, Maria dan teman-temannya malah mendapati fakta bahwa bupati merekrut tenaga baru dengan jumlah hampir sama dan honor lebih besar dari yang Maria dan rekan-rekannya terima.
“Honor yang kami terima Rp 1,5 juta. Tapi tenaga kerja baru yang direkrut honornya jauh lebih tinggi dari honor yang kami terima. Padahal bupati bilang tidak memperpanjang kontrak kerja kami alasannya penghematan dan efisiensi anggaran,” kata Maria.
Pada saat yang sama, Maria mengatakan pada Juli 2022, Menpan RB menerbitkan surat kepada pemda untuk mendata tenaga kerja yang akan didaftarkan menjadi P3K.
“Namun bupati bilang bahwa Pemkab Nagekeo tak mengirimkan data karena tak memiliki tenaga kerja non ASN. Padahal, kami sesungguhnya memiliki kesempatan untuk menjadi tenaga P3K jika saja bupati memiliki kemauan mendaftarkan kami,” kata Maria.
Maria meminta Wakil Ketua Komisi IX DPR RI bisa memfasilitasi hal ini agar hak mereka dapat dipulihkan. Sebab, sejumlah aksi yang dilakukannya mulai dari bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga menggelar aksi demonstrasi tak membuahkan hasil.
“Kami meminta Pak Melki bisa membantu perjuangan kami Tenaga Harian Lepas di Pemkab Nagekeo sebanyak 1.046 orang,” harap Maria.
Menjawab hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan siap membantu untuk berkomunikasi dengan Kemenpan-RB untuk mencari solusi dari persoalan ini.
Melki juga menyarankan agar 1.046 orang ini membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Sebelumnya pada Selasa (6/9/2022), Tenaga Harian Lepas (THL) yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli Nagekeo (FPPN) juga mengadukan nasib mereka ke Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Ruang Rapat Pimpinan, Lantai VIII Gedung Nusantara III (go)