LABUAN BAJO KABARNTT.CO—Untuk penguatan pengeloaan Taman Nasional Komodo (TNK), Pemerintah Provinsi NTT akan terlibat secara aktif bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Keterlibatan tersebut terwujud dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi yang diwakili Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi NTT, PT. Flobamor dan Kepala Taman Nasional Komodo (TNK) di kantor TNK, Jumat (4/2/2022), tentang Penguatan Fungsi Kelembagaan, Perlindungan Kawasan dan Pengembangan Wisata Alam di TNK.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT, Zet Sony Libing, usai mewakili Gubernur NTT menyaksikan penandatanganan PKS tersebut.
“Hal ini merupakan suatu yang luar biasa, suatu sejarah dalam perjalanan Provinsi NTT karena selama ini TNK dikelola sepenuhnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun dengan ditandatanganinya PKS ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dan Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat juga terlibat dalam pengelolaan TNK,” kata Sony.
Menurut mantan Penjabat Bupati Manggarai itu, penandatanganan PKS antara Direktur Utama PT Flobamor dan Kepala TNK merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Gubernur NTT dengan Kementerian LHK yang diwakili Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK pada puncak Hari Konservasi Alam (2021) yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pantai Lasiana Kota Kupang pada Rabu, 24 November 2021.
“Hari ini penandatanganan secara teknisnya. Dengan adanya PKS ini, Pemprov NTT dan Pemkab Manggarai Barat akan terlibat dalam penguatan fungsi konservasi, pemberdayaan masyarakat dan capacity building bagi petugas dan lainnya,” ungkap Sony.
Terkait dengan dampaknya terhadap peningkatan PAD Pemprov NTT dan Pemkab Manggarai Barat, mantan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT itu menjelaskan, PKS tersebut dapat membuka jalan untuk adanya bagi hasil pendapatan dari pengelolaan TNK.
“Kita akan berkomunikasi secara intensif dengan pemerintah pusat agar hasil pengelolaan TNK tidak hanya masuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB), tapi juga berkontribusi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Manggaarai Barat,” jelas Sony.
Sementara itu, Kepala TNK, Lukita Awang saat dihubungi melalu pesan aplikasi whatsapp membenarkan adanya PKS tersebut.
Dikatakan Awang, ruang lingkup perjanjian tersebut meliputi empat hal, yakni pertama, dukungan kerja sama penguatan kelembagaan melalui peningkatan kuantitas, kualitas dan kapasitas sumber daya manusia Balai Taman Nasional Komodo.
“Yang kedua adalah dukungan kerja sama perlindungan, pengamanan, patroli daratan dan perairan kawasan Pulau Komodo dan Pulau Padar di Taman Nasional Komodo sebagai Warisan Alam Dunia. Berikutnya ada dukungan kerja sama pemberdayaan masyarakat berbasis wisata alam, perikanan dan budaya di Desa Komodo. Dan terakhir adalah dukungan kerja sama perencanaan dan pengembangan pariwisata alam, promosi dan edukasi di Pulau Komodo dan Pulau Padar di Taman Nasional Komodo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas,” jelas Awang. (biro ap setda ntt/den)