Tarif Masuk TN Komodo Ditetapkan Rp 3.750.000/Orang/Tahun

mabar tarif komodo
Zeth Sonny Libing

KUPANG KABARNTT.CO—Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT telah mengajukan izin kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengelola  Taman Nasional Komodo (TNK) di Kabupaten Manggarai Barat. Selama ini, pengelolaan TN Komodo dilakukan KLHK.

Kepala Dinas Pariwisata,  dan Ekonomi Kreatif NTT, Zeth Sonny Libing, kepada wartawan di Kantor Gubernur NTT,  Senin (4/7/2022), mengatakan,  izin mengelola TN Komodo itu diajukan Pemprov NTT setelah melalui pertimbangan dan kajian akademik.

Bacaan Lainnya

Dalam kajian yang dilakukan para ahli, jelas Libing, perlu ada upaya konservasi melindungi binatang reptil langka itu di Pulau Komodo dan Padar. Untuk itu, Pemprov NTT kini menaikkan harga tiket masuk ke dua pulau itu. Harganya mengejutkan,  dipatok Rp 3.750.000/orang/tahun.

Tarif masuk ini, jelas Libing, akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2022 mendatang. Wisatawan lokal maupun mancanegara tetap dikenakan tarif yang sama.

Libing mengatakan, harga tiket ini hanya berlaku pada Pulau Komodo dan Pulau Padar.  Sementara pada pulau lainnya seperti Rinca, tidak dikenakan tarif tinggi itu.

“Pemerintah Provinsi meminta tim ahli dari IPB Bogor, Universitas Indonesia, dari Undana dan dari ahli lingkungan untuk mengkaji carrying capacity di Pulau Komodo dan Pulau Padar. Daya dukung dan daya tampung,” jelas Libing.

Libing mengatakan, hasil kajian menunjukkan adanya penurunan nilai jasa ekosistem di kedua pulau ini. Karena itu, perlu dilakukan konservasi untuk menutupi kerusakan ataupun jasa ekosistem ini.

Selain itu, tambah Libing, perlu dilakukan pembatasan kunjungan di kedua pulau ini, menjadi  200 ribu per tahun dari biasanya mencapai 300-400 ribu orang/tahun.

Libing mengatakan, pengunjung ke dua pulai itu perlu dibatasi demi menjaga keberlangsungan komodo.

“Angka hasil kajian adalah Rp 2,9 juta sampai Rp 5,8 juta per orang untuk menutupi biaya konservasi. Pemerintah provinsi menghitungnya kemudian mengambil rance tengah menjadi Rp  3.750.000 per orang per tahun. Pertanyaan kemudian muncul, untuk apakah uang Rp 3.750.000 itu,” ujarnya.

Libing mengatakan, biaya masuk itu akan digunakan untuk biaya konservasi, biaya pemberdayaan masyarakat lokal, biaya peningkatan capacity building bagi pelaku pariwisata di kedua pulau itu.  Juga untuk biaya monitoring dan pengamanan.

Sebelumnya, harga tiket masuk pada TN Komodo Rp 7.500 untuk wisatawan lokal dan  Rp 150.000 bagi wisatawan mancanegara. Harga ini, kata Libing, sangat murah.

Libing menegaskan,  dengan tarif baru ini Pemprov NTT tidak hanya memikirkan PAD. Ada dua tawaran konsep pariwisata, yakni membangun pariwisata dengan melibatkan masyarakat dan membangun pariwisata dengan menjaga kelestarian lingkungan.

“Kita tidak hanya memikirkan hari ini tapi kita memikirkan masa depan bagi anak cucu kita. Karena itu dua konsep ini kami jaga,” tegas Libing.  (np)

Pos terkait