Tanah Diserobot di TTU, Pemilik Pasang Plang Dilarang Beraktivitas

ttu tanah diserobor3

KEFAMENANU KABARNTT.CO – Ahli waris dari pemilik tanah Yohanis Dalin nekad memasang plang larangan beraktivitas di atas tanah dan rumah miliknya yang diduga berpindah tangan ke orang lain. Adrianus Bitin Dalin merupakan ahli waris dari ayahnya Yohanis Dalin (Alm) dan ibunya Marta Mokos.

Seperti diberitakan sebelumnya, Adrianus Dalin dan ibunya, Marta Mokos, terpaksa menginap di rumah kerabat di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) lantaran tanah dan rumah milik mereka diserobot orang lain.

Bacaan Lainnya

Adrianus dan ibunya Marta Mokos merantau ke Sulawesi Tenggara melalui program transmigrasi selama 26 tahun setelah  ayaknya Yohanis Dalin, meninggal dunia.

Namun, saat berada di perantauan, Adrianus mendengar informasi jika rumah dan tanahnya diduga dijual oleh Yakobus Meulbatak kepada Domi Silab.

Saat pulang dari Sulawesi Tenggara ke Desa Naiola, TTU, mereka terpaksa tinggal di bawah pohon karena rumah dan tanah mereka sedang dikuasai oleh orang lain.

Adrianus pun melaporkan persoalan dugaan penyerobotan tanah selain itu, juga melaporkan Yakobus Meulbatak atas dugaan penggelapan sertifikat tanah atas nama ayahnya.

Adrianus selaku ahli waris saat dihubungi wartawan mengatakan pihaknya sedang memasang plang larangan aktivitas oleh pihak lain di atas tanah miliknya.

“Selaku ahli waris, kita sudah pasang plang larangan beraktivitas di atas lahan milik Almarhum Yohanis Dalin,” ujarnya.

Adrianus pun berencana melakukan somasi terhadap penghuni atas lahan saat ini yakni Domi Silab

“Besok pemilik lahan mulai persiapan somasi terhadap penghuni atas lahan, menuju Perdata, sedangkan  penggelapan tetap berproses lanjut,” tegasnya.

Adrianus menambahkan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan konfrontir di Polsek Miomaffo Timur, namun pihak terlapor tidak membuktikan akta jual beli dari terlapor kepada pelapor,” terang Adrianus. (siu)

Pos terkait