JAKARTA KABARNTT.CO—Pemerintah berencana menaikkan gaji ASN tahun 2023 nanti. Kenaikan gaji ini bakal diikuti dengan pola kerja dengan sistem Work From Anywhere (WFA).
Rencana kenaikan gaji ASN ini disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Saat ini pemerintah telah menyiapkan belanja pegawai tahun 2023 dengan mengantisipasi adanya perubahan sistem gaji.
Sistem aji yang dimaksud adalah bagi seluruh ASN dan para pensiunan dengan memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah.
Menurut Sri, sebagaimana dirilis dari tribunnews.com, Senin (18/7/2022), pemerintah telah melanjutkan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional dan berintegritas.
Hal itu demi mendukung adaptasi pola kerja baru yang efektif dan efisien bagi ASN ke depan. Di mana kebijakan pegawai tahun depan juga diarahkan untuk penerapan kerja yang lebih fleksibel bagi ASN yang kabarnya akan menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA).
Sementara itu, reformasi ini berdampak pada perubahan belanja barang dan belanja pegawai, di mana pos-pos ini mengalami kenaikan pada 2023.
Berita kenaikan Gaji ASN tahun 2023 berhembus setelah Sri Mulyani mengatakan ada kenaikan anggaran belanja pegawai Tahun 2023 lebih besar dari tahun 2022.
Menurut Sri, belanja barang pada tahun 2023 dipatok seharga Rp 62,2 triliun atau jika dihitung naik 7,7 persen dibading tahun 2022.
Demi memenuhi target tersebut, pemerintah akan memulai adaptasi pola kerja baru yang efisien dengan pemanfaatan teknologi.
Bukan hanya itu, anggaran tahun depan kabarnya juga akan lebih besar dibandingkan dengan anggaran 2021 yang sebesar Rp 52 triliun.
Begitupun dengan anggaran belanja pegawai pada 2023 di mana akan ditargetkan sebesar Rp 257,2 triliun atau naik 3,3 persen dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp 249,1 triliun.
“Melalui alokasi anggaran yang baik untuk belanja pegawai, termasuk dalam hal ini memberikan reward dan punishment,” ujar Sri dalam raker dengan Badan Anggaran DPR belum lama ini.
Tahun 2023 harapannya para abdi negara dapat melayani melalui publik digital, sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-officce), mekanisme reward dan punishment right sizing organisasi dan pemerintahan serta perumusan design reformasi pensiun.
“Sasarannya adalah pelayanan publik harus makin baik. ASN makin profesional, kompeten dan berintegritas serta birokrasi yang lincah, efisien, dan efektif,” bebernya.
Sebagai gambaran, berikut adalah besaran gaji pokok ASN yang mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan I:
– Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
– Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
– Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
– Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II
– IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
– IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.30
– IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
– IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
– IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
– IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
– IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
– IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IV:
– IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
– IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
– IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
– IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
– IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200. (*/np)