Suara Dari Lembata, Hentikan Kekerasan Terhadap Wartawan
LEWOLEBA KABARNTT.CO—Kasus kekerasan terhadap pekerja media harap segera dihentikan.
Harapan ini dikemukakan Petrus Bala Wukak, anggota DPRD Lembata dari Fraksi Partai Golkar dalam Diskusi Rabuan di Aketode Starbackan Cafe, Lewoleba, Rabu (27/4/2022) malam.
Diskusi itu khusus membahas aksi premanisme yang menimpa Fabianus Latuan, Pemimpin Redaksi suaraflobamora.com di Kupang, Selasa (26/4/2022) siang.
Diskusi itu menghadirkan pembicara Petrus Bala Wukak, anggota DPRD Lembata, Aleksander Paulus Taum (Ketua Forum Jurnalis Lembata (FJL), Dr. Hamzah Wulakada (akademisi Undana Kupang), Petrus Pulang (akademisi), dan Hiero Bokilia ( jurnalis Victory News).
Diskusi dipandu Freddy Wahon, Direktur Pondok Perubahan.
Dalam diskusi itu, Petrus Bala Wukak menegaskan, aksi kekerasan terhadap Fabianus Latuan diharapkan terakhir terjadi d NTT.
“Sebagai wakil rakyat saya merasa hari ini NTT gelap, noktah hitam demokrasi kita. Ikuti berita media, semua mengutuk keras atas peristiwa yang dialami Fabian Latuan. Ia mewakili jurnalis yang mengalami kekerasan,” tegas Petrus Bala Wukak.
Menurutnya, kehadiran Fabianus Latuan bersama sejumlah rekan jurnalis di PT Flobamora untuk jumpa pers terkait dividen Rp 1,5 miliar yang tidak disetor sesuai temuan BPK. Karena itu, penganiayaan diduga sebagai skenario yang dibangun secara sadar.
“PT Flobamora harus bertanggung jawab secara hukum karena pembantaian terjadi di PT Flobamora. Ada pelaku intelektual yang bermain sehingga di siang bolong orang bisa melakukan tindakan kekerasan. Ini tindakan pengecut yang dengan cadar topeng melakukan kekerasan terhadap wartawan,” kutuk Petrus Bala Wukak.
Berdasarkan data AJI, kata Bala Wukak, kasus kekerasan terhadap jurnalis mengalami penurunan. AJI merilis, aktor yang sering melakukan kekerasan, pertama aparat kepolisian, kedua masyarakat dan orang suruhan dan ketiga aparat pemerintah dalam hal ini Pol PP.
Peristiwa di NTT adalah peristiwa criminal, kejahatan kemanusiaan terhadap pers yang sedang menjalankan tugas dan dilindungi UU.
Bala Wukak menyebut aksi tak terpuji itu melanggar hak asasi manusia (HAM) dan merupakan pukulan telak terhadap demokrasi. Karena, jurnalis adalah salah pilar demokrasi.
“Ini catatan hitam perjalanan demokrasi di NTT khususnya dan Indonesia pada umumnya, karena di siang bolong masyarakat menyaksikan peristiwa ini,” tandas Bala Wukak
Sementara menurut Ketua FJL, Aleksander Paulus Taum, kasus kekerasan terhadap wartawan bukan pertama kali dan sangat disayangkan jika di era teknologi canggih saat ini masih terjadi kasus kekerasan terhadap wartawan.
“Kasus kekerasan terhadap Fabian Latuan, kekerasan verbal yang tak berakibat fatal tapi kekerasan fisik yang sangat serius. Dunia pers di NTT menghadapi kekerasan fisik yang tidak dapat dimaafkan karena kerja media dilindungi UU,” tegasnya.
Dr. Hamzah Wulakada menegaskan, merujuk pada kasus kekerasan yang terjadi, maka perlu pula dipikirkan UU perlindungan tidak saja kepada wartawan dalam UU Pokok Pers, tetapi juga perlindungan bagi istri, anak, dan orangtua juga perlu dilindungi, karena mereka juga mendapatkan ancaman.
“Hari ini yang begitu terbuka masih ada kekerasan, kalau dibiarkan begitu mau bagaimana? Kekerasan publik jauh lebih kuat mematikan idealisme, kalau mewartakan dan mengungkap kebenaran tapi terus dibungkam,” tegasnya.
Terhadap kejadian ini, media perlu bergandengan tangan dengan semua elemen kritis, kampus, NGO, dan para aktivis untuk mengungkap lebih terang benderang fakta-fakta di balik kasus penganiayaan itu ke ruang publik.
Petrus Pulang, akademisi dan peneliti menyampaikan apresiasi atas solidaritas profetis jurnalis dalam konteks persoalan malam itu. Di satu sisi sedang menjalankan satu tugas metodologi. Inginkan data tervalidasi, melalui interview, investigasi untuk melihat data tervalidasi tidak. Di satu sisi terintimidasi dan di sisi lain mau mendapatkan data tervalidasi.
“Bagi saya, jurnalis itu doktor sosial dan menariknya dalam kerja ini mereka terintimidasi, dan apakah tetap konsisten atau tidak memvalidasi data secara otentik melalui investigasi, interview,” tegas Petrus Pulang.
Hiero Bokilia mengatakan, ancaman hingga kekerasan fisik kepada wartawan bukan hal baru. Namun sangat disayangkan masih terus terjadi.
Ia berharap, ketika jurnalis mengembangkan jurnalisme damai, masyarakat pun dapat menempatkan diri sebagai pembaca damai agar tak memahami secara terputus pemberitaan media dan kemudian beropini secara liar yang berakibat terjadinya main hakim sendiri.
Jurnalis pun, kata Hiero Bokilia, harus memback diri baik secara aturan, juga penguasaan materi pemberitaan agar yang disajikan ke publik komprehensif dan tak menimbulkan multi tafsir atas pemberitaan. Media juga harus siap dikoreksi sepanjang koreksi konstruktif. (ona)