KUPANG KABARNTT.CO–– Ikatan Pengurus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) NTT menggelar aksi solidaritas dengan Albert Riwu Kore dengan membagi bunga kepada masyaraat di Jalan El Tari, Kupang, Rabu (10/8/2022).
Aksi ini sebagai bentuk solidaritas terhadap Albert Riwu Kore yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan sembilan sertifikat hak milik (SHM) yang dititipkan oleh BPR Christa Jaya Perdana.
Sebagaimana terpantau, dalam aksi ini para pengurus, Notaris dan PPAT membagikan bunga kepada setiap pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat, serta pengguna jalan yang melintas di ruas Jalan El Tari.
Terlihat juga spanduk yang dibawa berisi dukungan terhadap Rekan Notaris/PPAT Albert Riwu Kore. Albert ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan sembilan sertifikat hak milik (SHM) yang dititipkan oleh BPR Christa Jaya Perdana.
Sekretaris Pengurus Wilayah Ikatan Notaris NTT, Sance M. Voss Tomasowa mengatakan aksi pembagian bunga kepada masyarakat membuktikan bahwa Notaris/PPAT tetap menjamin kepercayaan masyarakat terhadap barang dan surat berharga yang dititipkan kepada Notaris.
“Kami minta kepada masyarakat agar tetap menaruh percaya kepada Notaris/PPAT terhadap surat jaminan yang dititipkan dan tidak mudah terkecoh dengan masalah yang menimpa Notaris Albert Riwu Kore,” tegas Tomasowa. (np)