KUPANG KABARNTT.CO—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang menyayangkan sikap Dinas Kesehatan Kota Kupang yang terkesan mencuci tangan terkait kisruh perbedaan besaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang harus diterima ratusan tenaga kesehatan (nakes) di Kota.
“Dinkes seperti cuci tangan. Kita butuh kejujuran, kalau ada kekurangan kita bicara kita salah. Tidak bisa seorang pemimpin menjawab tidak tahu kalau ada masalah,” kata Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, saat rapat dengar pendapat dengan para nakes di Gedung DPRD Kota Kupang, Rabu (2/11/2022).
Menurut Loudoe, Dinas Kesehatan menjadi otoritas yang seharusnya bertanggung jawab dan mengetahui persoalan kejanggalan jumlah dana TPP yang diterima. Menurut edaran BKP2D tercantum besaran TPP Rp 1.350.000/bulan, namun edaran dari Dinas Kesehatan dan BKD Kota Kupang nilai TPP hanya Rp 600 ribu/bulan.
Sementara anggota DPRD Kota Kupang, Yoseph Dogon, mengatakan adanya perwali yang berbeda menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat. Dogon menilai Pemerintah Kota Kupang terlalu berani mengeluarkan produk hukum yang menabrak aturan yang mengikat atau cacat.
“Segera saja proses secara hukum apabila para pejabat di Kota Kupang ini yang berani mengeluarkan produk yang menabrak aturan yang lebih tinggi supaya jangan terulang lagi, biar ada efek jera,” kata Dogon.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Kupang itu meminta agar TPP nakes segera dibayarkan dan tidak ada alasan lagi yang membuat nakes merasa tidak diperhatikan.
“Segera bayar yang belum dibayar, dari Januari sampai sekarang mereka belum juga dibayar TPP. Itu merupakan hak mereka, jangan menunda terus, hari ini sudah November tinggal satu bulan lagi tahun ini berakhir. Tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar ikuti saja perda yang sudah ada supaya jangan menabrak aturan lagi,” tegasnya.
Perbedaaan jumlah tersebut terkuak setelah adanya perubahan Perwali Nomor 8 Tahun 2021 yang menetapkan besaran TPP Rp 600 ribu. Jumlah ini kemudian diubah sepihak oleh Pemerintah Kota Kupang yang tertuang dalam Perwali Nomor 22 tahun 2022 yang menetapkan jumlah nominal TPP nakes senilai Rp 1.350.000.
Buntutnya, ratusan nakes dari puskesmas-puskesmas di Kota Kupang selama dua hari, Selasa-Rabu (1-2/11/2022), menggelar aksi demo di Kantor Dinas Kesehatan Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang. (np)