KUPANG KABARNTT.CO—Informasi bahwa Erik Rede segera dilantik menjadi Wakil Bupati Ende ditepis anggota DPRD NTT, Roby Tulus. Masyarakat jangan terkecoh dengan informasi yang tidak valid.
Menurut Roby, informasi yang benar itu datang dari Mendagri, bukan dari pihak lain.
“Kami sudah mendapat penjelasan dari Komisi II DPR RI, yang antara lain bermitra dengan Kemendagri. Telah diperoleh penegasan bahwa Kemendagri tidak akan menerbitkan SK Wabup terpilih Kabupaten Ende karena proses pemilihannya bermasalah,” tegas Robby sebagaimana dirilis dari teras-ntt.com di Kupang, Rabu (26/1/2022).
Robby menjelaskan, pemilihan Wabup Ende yang melibatkan Domi Mere dan Erik Rede beberapa waktu lalu ditengarai cacat hukum. Alasannya, pengusungan oleh tujuh partai pendukungnya tidak memenuhi ketentuan berlaku.
Menurut ketentuannya, ketujuh partai itu harus menyertakan SK dari setiap partai induknya. Isinya antara lain secara seragam mencantumkan nama Domi Mere dan Erik Rede sebagai calon wabup Ende.
“Kenyataannya, tidak satu pun dari tujuh partai pengusungnya menyertakan SK dimaksud. Dengan begitu menjadi jelas kalau proses pemilihan wabup Ende harus batal demi hukum,” lanjut Roby. Karenanya, Roby minta para anggota Legislatif DPRD Ende yang terhormat agar tidak kesana kemari menyebarkan isu murahan kepada masyarakat.
“Sebenarnya sebelum proses pemilihan itu berlangsung pihak panitia di lembaga DPRD Ende sudah melakukan verifikasi administrasi dan hasilnya mereka sudah tahu. Sehingga kemudian tidak memenuhi salah satu syarat itu, tidak perlu dipolemikkan lagi dan batal demi hukum,” kata Roby.
Di sisi lain Roby meminta agar masyarakat jangan terpengaruh dengan isu –isu yang provokatif. “Saya minta masyarakat tidak terprovokasi dan tetap berpatokan pada keputusan Mendagri dan bukan percaya pada isu–isu murahan,” tegas politisi asal Sikka itu.
Harus Batal
Pada tempat berbeda, Ahli Hukum Tata Negara dari Undana Kupang, Dr Jhon Tuba Helan, menegaskan, proses politik pemilihan Wakil Bupati Ende oleh DPRD itu semestinya sebelum pemilihan semua syarat sudah harus dipenuhi.
Kalau dalam perundang – undangan itu harus SK DPP partai pendukung, maka syarat SK itu harus sudah ada, baru boleh melakukan pemilihan. Akan tetapi ada kelalaian sehingga syarat itu belum terpenuhi namun ada pemilihan dan sudah ada hasil. Mestinya hasilnya dibatalkan. Karena prosesnya tidak benar, tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang undangan, maka itu harus diproses ulang.
”Kalau kita bicara soal syarat itu harus dipenuhi sebelum pemilihan. Jadi dipenuhi pada waktu pendaftaran. Mungkin DPRD sendiri sebagai lembaga yang berwenang memilih Wabup tidak cermat melihat persyaratan yang harus dipenuhi. Ternyata ada syarat yang tidak terpenuhi maka hasilnya harus batal. Kita bandingkan dengan kasus bupati terpilih Sabu Raijua pada Pilkada serentak yang lalu. Karena KPU lalai salah satu calonnya WNA yang berhasil memenangkan Pilkada, tetapi akhirnya MK membatalkan itu. Intinya bahwa kasus pemilihan Wabup Ende itu tidak perlu lagi kemana mana. Dan Mendagri tidak bisa mengeluarkan SK karena melanggar prosedur pemilihan,” tegasnya.(np)