KUPANG KABARNTT.CO—Kopdit Swasti Sari kembali menyerahkan klaim daperma anggota yang meninggal dunia kepada ahli waris. Jumlah klaim daperma yang diserahkan, Jumat (1/7/2022), mencapai Rp 500 juta lebih.
Total klaim daperma untuk tahun 2022 dari bulan Januari sampai dengan Juni 2022 sudah mencapai Rp 5 miliar lebih.
General Manager Kopdit Swasti Sari, Yohanes Sason Helan, dalam sambutannya pada penyerahan klaim daperma, Jumat (1/7/2022), di Kantor Cabang Kupang Kota mengatakan , ahli waris harus memanfaatkan dana yang sudah diwariskan dari anggota yang meninggal, sehingga bisa bermanfaat dan yang meninggalpun bahagia karena simpanan yang ditinggalkan dapat bermanfaat bagi keluarganya.
“Saya mohon gunakan uang ini sebaik mungkin, jangan pake ke tempat-tempat yang tidak ada manfaat. Jika memang mau dimanfaatkan untuk memperbaiki kuburan orang yang meninggal silahkan, mau membiayai sekolah anak-anak silahkan, atau membuka usaha untuk masa depan keluarga itu juga sangat baik. Intinya uang almarhum/almarhumah ini harus dimanfaatkan dengan baik,” pinta Sason.
“Ini orang mati punya uang, sehingga ahli waris menggunakan secara baik dan benar. Kami saja di sini tidak pernah ambil atau curi orang mati punya uang, karena kami sangat takut dengan mereka. Karena itu uang anggota sangat kami jaga dengan baik,” imbuhnya.
Sason menjelaskan, anggota secara otomatis mendapatkan asuransi setelah mendaftar menjadi anggota Kopdit Swasti Sari sehingga hidupnya sudah berasuransi.
“Bapa mama tidak sadar kalau sudah mendaftar menjadi anggota Kopdit Swasi Sari kita semua sudah langsung mendapatkan asuransi. Kenapa diasuransikan? Ya, tujuannya untuk memproteksi kita, sehingga jika meninggal kita akan mendapat asuransi, yang kalau di Swasti Sari itu namanya dana kematian yang selalu diserahkan pada saat anggota baru saja meninggal dan klaim daperma dicairkan setelah menelusuri seluruh simpanan, pinjaman dan lainnya mengenai keuangan anggota yang meninggal,” papar Sason.
Sason mengatakan, Swasti Sari sangat berbeda dengan koperasi rentenir atau bodong.
“Jadi kawan-kawan yang diundang ikut pendidikan tentang koperasi harus datang, karena pendidikan yang diselenggarakan Swasti Sari bertujuan agar anggota dapat mengetahui secara benar simpanan yang anggota simpan di koperasi,” tegasnya.
“Jadi kalau sudah masuk jadi anggota Kopdid Swasti Sari, ya mereka bukan nasabah lagi melainkan pemilik dari koperasi. Dengan begitu berarti ada aturan-aturan atau rambu-rambunya yang harus dipahami dan dijalankan,” tambahnya.
“Jadi bayangkan tadi Bapak Samuel itu masuk sudah begitu lama dan tidak disiplin, simpanannya hanya Rp 120 ribu. Namun masih menerima dana kematian mencapai Rp 8 juta. Untung atau rugi?” tantang Sason.
Sason mengatakan, Swasti Sari tidak kenal untung atau rugi. Yang ada hanya saling membantu, solidaritas.
Sason juga mengingatkan masyarakat agar jangan sudah di UGD dan IGD baru datang mencari Swasti Sari, atau sakit dulu baru cari. “Sebelum sakit Anda harus sudah menyiapkan pola keuangan yang matang pada layanan jasa keuangan seperti di Kopdit Swasti Sari,” tandasnya.
Salah satu ahli waris dari (alm) Adventina Sri Susiani, yakni Bapak Anton Timor, yang menerima daperma Rp 43.203.300, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Swasti Sari yang benar-benar membantu anggota yang meninggal tanpa membebani keluarga yang ditinggalkan.
“Terharu dan bangga menjadi bagian dari anggota sehingga sampai hari ini kami tetap mendukung koperasi ini menjadi berkembang dan menjadi yang terbaik. Memang awal pas jadi anggota, kami sangat sinis dan takut, dan berpikir apakah uang kami aman atau bagaimana. Dan hari ini terjawab, bahwa Kopdit Swasti Sari sangat berkomitmen dan bertanggung jawab penuh terhadap uang yang kami simpan,” seru Anton.
Menurutnya, Kopdit Swasti Sari besar dan meluas saat ini karena komitmen pengelola yang terus berusaha yang terbaik buat anggotanya.
“Terima kasih Pak GM dan pengurus dan semua pihak yang ada dalam lingkup Koperasi Swasti Sari,” kata Anton. (np)