Server Terganggu, Dukcapil Kota Kupang Alihkan Perekaman E-KTP ke Kantor Dukcapil

angela tamo inya
Kadis Dukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya

KUPANG KABARNTT.CO—Alat rekam-cetak E-KTP di semua kecamatan di  Kota Kupang tidak beroperasi pasca maintenans server oleh pusat.   Komisi I DPRD Kota Kupang meminta pemerintah segera mencari solusi agar pelayaan kepada masyarakat tidak terganggu.

Merespon harapan Dewan itu, Dukcapil Kota Kupang mengalihkan rekam-cetak E-KTP ke Kantor Dukcapil Kota Kupang, namun kegiatan lainnya tetap dilakukan di kecamatan.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, di Kantor DPRD Kota Kupang, Kamis (29/8/2022), membenarkan bahwa satu minggu terakhir ini alat perekaman E-KTP di seluruh kecamatan di Kota Kupang mengalami gangguan karena ada kegiatan maintenans yang dilakukan oleh pusat.

“Memang benar satu minggu terakhir ini tidak ada pelayanan perekaman E-KTP karena di tahun ini kita berada di zona yang tidak aman karena pusat lagi melakukan maintenans server sehingga seluruh Indonesia berbasis satu data. Memang sejak aplikasi SIAK pusat sekarang lagi merambah di rekam-cetak E-KTP sehingga di kecamatan kami tutup sementara dan semua kegiatan rekam-cetak kami alihkan di Kantor Dukcapil. Kami sudah coba di kantor dan itu bisa. Jadi masyarakat boleh langsung di kantor,” jelas Angela.

Menurutnya, kegiatan maintenans  server yang dilakukan oleh pusat tidak menentu, kapan berakhir pihaknya tidak mendapat informasi tersebut. Namun antisipasi dilakukan agar pelayanan-pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, sehingga semua rekam-cetak E-KTP dilakukan di Kantor Dukcapil Kota Kupang untuk sementara.

“Kalau sudah normal, juga hanya satu dua orang yang rekam. Nanti Senin kalau sudah normal baru kembali dilakukan di kecamatan. Mereka tidak informasikan jadi kita tetap antisipasi. Kalau kegiatan lain selain rekam-cetak E-KTP semua masih berjalan normal seperti biasa,” ungkapnya. (np)

Pos terkait