Seleksi Administrasi P3K Guru di TTU Diduga Bermasalah

TTU BKD

KEFAMENANU KABARNTT.CO – Seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga bermasalah.

Fakta ini mencuat pasca dilakukan pengumuman penambahan peserta seleksi penilaian kesesuaian prioritas 2 dan prioritas sebanyak 34 orang yang tersebar pada beberapa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang diterima terima media ini, Selasa (29/11/2022) dan ditandatangani oleh Plt. Kadis PKO Kabupaten TTU, Rayimundus Aluman.

Bacaan Lainnya

Saat diwawancarai, Rabu (30/11/2022), seorang lulusan Sarjana Filsafat Agama Katolik yang tak mau disebutkan namanya mengaku sangat miris menerima informasi pengumuman tersebut.

Menurutnya, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atau pihak Pansel.

Pasalnya, pihak pansel menyatakan seorang Sarjana Filsafat Agama Katolik lulus seleksi administrasi yang tertuang dalam data pelamar menyanggah yang dinyatakan memenuhi syarat Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara jenis pengadaan PPPK Guru.

Bagi sumber tersebut, pihaknya legowo dan menerima dengan lapang dada jika semua Sarjana Filsafat Agama Katolik di Kabupaten TTU tidak diloloskan karena tidak ada kualifikasi formasi Sarjana Filsafat Agama Katolik  untuk tenaga PPPK Guru.

“Hasil pengumuman administrasi sanggahan ini, masa ada Sarjana Filsafat Agama Katolik yang lolos? Perbedaan dengan kami di mana sehingga orang ini diloloskan. Kalau semua tidak lolos kita mengerti karena itu mereka punya basik atau mereka punya bidang. Dan mereka (Bidang di BKD) sempat bilang, tidak ada formasi untuk Sarjana Filsafat Agama Katolik. Kita sakit hati sekali lihat orang lain bisa lolos ini,” sesalnya.

Mengenai hal ini, pihaknya juga meminta penjelasan perihal kriteria atau standar penilaian untuk seleksi administrasi sanggahan PPPK Guru di Kabupaten TTU.

Dia menegaskan, apabila pihak Pansel PPPK Guru Kabupaten TTU meminta persyaratan akta mengajar dan jangka waktu mengajar dalam seleksi administrasi tersebut, maka pihaknya juga memenuhi persyaratan tersebut.

“Orang-orang besar di TTU ini bisa sampai tega sekali tiadakan kami, terus hanya satu orang yang kasih lolos. Kalau sampai kami mengabdi sudah 10 tahun baru tidak diakomodir ini saya rasa pemerintah lagi sakit,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Plt. Kadis Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Timor Tengah Utara, belum berhasil dikonfirmasi karena ada giat luar daerah. (siu)

Pos terkait