KEFAMENANU KABARNTT.CO – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas) RI-RDTL, Yonif 743 PSY, merehab rumah tidak layak huni di Desa Eban, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Rumah yang direhap itu milik Nyonya Maria Seno Yang merupakan janda dan tunanetra.
Hal tersebut disampaikan Komandan Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY Letkol. Inf. Andi Lulianto, dalam keterangannya di Makotis Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, NTT, Selasa (19/7/2022).
Andi mengatakan, setelah melalui survai, Pos Kout sepakat untuk memperbaiki rumah milik Nyonya Maria Seno karena melihat kondisi rumah yang sudah tidak layak huni.
Nyonya Maria Seno merupakan janda dan tidak bisa melihat (tunanetra). Dia juga hanya tinggal bersama dengan kedua cucunya Maria Vensiana Naben (11 tahun) dan Emilia Tualaka Naben (2 tahun).
Orang tua Maria dan Emilia sudah meninggal dunia. Dengan kondisi seperti ini Pos Kout merasa terpanggil untuk membantu sebagaimana perintah Bapak KASAD agar TNI harus hadir di tengah-tengah masyarakat serta harus membantu mengatasi kesulitan rakyat.
“Perehapan rumah tidak layak huni ini sebagai wujud kepedulian dan bakti TNI khususnya Satgas Yonif 743/PSY kepada masyarakat yang berada di perbatasan RI-RDTL, semoga dapat memberikan manfaat bagi mereka,” ucap Andi.
Selain itu, Andi memberikan apresiasi kepada prajurit pos jajarannya yang mampu berbuat lebih dari hanya sekadar semenisasi sehingga menjadi rumah layak huni yang nyaman dan aman digunakan sebagai tempat tinggal oleh pemiliknya.
Sementara itu, pemilik rumah Nyonya Maria Seno sangat senang dan mengucapkan terima kasih kepada Satgas atas bantuan yang diberikan sehingga bisa memiliki rumah yang layak untuk ditempati.
“Terima kasih Bapak Tentara dari Satgas Yonif 743 atas bantuan merehab rumah saya. Semoga semua tugasnya diberikan kelancaran dan kemudahan oleh Tuhan,” kata Nyonya Maria.
Turut hadir dalam proses penyerahan rumah tersebut Ketua RT 17, RW 5 dan masyarakat setempat. (siu)