Romo Jatuh Motor, BPJamsostek Tanggung Semua Biaya Pengobatan

belu jamsostem
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Belu - Atambua, Wawan Burhanuddin, mengunjungi Romo Yosef Ukat Pr

ATAMBUA KABARNTT.CO – Sebagai bentuk kehadirannya di wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan Negara Timor Leste, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Belu – Atambua mengunjungi salah satu anggota yang mengalami kecelakaan ketika kerja.

Anggota ini mengalami kecelakaan ketika kerja tanggal  16 Oktober 2022 lalu. Sedangkan kunjungan yang dilakukan pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Belu dilakukan, Jumat (21/10/2022), di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mgr. Gabriel Manek Atambua.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan yang hadir adalah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Atambua, Wawan Burhanuddin, didampingi Pembina Bapak Muh. Hidayat dan Petugas Lapangan (PERISAI) Bapak Hironimus Sumu.

Kunjungan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian kepada anggota sehingga kedatangan pihak BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan perawatan yang terbaik.

Kepada kabarntt.co, Selasa (25/10/2022), Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Belu – Atambua, Wawan Burhanuddin, menyampaikan, pihaknya telah mengunjungi Romo Yosef Ukat, PR yang merupakan salah satu anggota BPJamsostek yang mengalami kecelakaan kerja, tepatnya jatuh saat mengendarai sepeda motor setelah pulang dari kegiatan memimpin misa (ibadah) pada hari Senin, 16 Oktober 2022.

Wawan Burhanuddin melanjutkan, Romo Yosef awalnya  dirawat di RSUD Mgr. Gabriel Manek Atambua sebelum dirujuk ke RSU Leona sampai saat ini, agar lebih dekat dengan tempat tinggal domisili.

Karena beliau sudah menjadi peserta  BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), maka seluruh biaya pengobatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami turut merasa prihatin atas kecelakaan kerja yang dialami oleh Romo Yosef Ukat. Kami telah  memastikan bahwa Romo mengalami kecelakaan kerja, karena ruang lingkup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mulai dari peserta berangkat kerja, saat bekerja sampai pulang kerja dan akan mendapatkan perawatan sampai sembuh di RSUD,” jelas Wawan Burhanuddin.

Lebih jauh Wawan Burhanuddin menjelaskan bahwa peserta akan mendapatkan beragam manfaat di antaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selain itu, jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB)  sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

Wawan Burhanuddin menambahkan, Romo Yosef Ukat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Januari 2022 lalu. Romo terdaftar di segmen Bukan Penerima Upah (BPU) dengan melalui Petugas Lapangan BPJS Ketenagakerjaan.

Wawan Burhanuddin kembali mengingatkan bahwa risiko kecelakaan seperti ini dapat terjadi kepada siapa saja, kapan dan di mana saja. Oleh karena itu dirinya mengimbau kepada seluruh pekerja mandiri khususnya yang profesinya sebagai petani, nelayan, tukang bahkan pemuka agama pun bisa membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK.

“Ini merupakan program dari pemerintah untuk memastikan seluruh pekerja memiliki perlindungan dari  risiko kecelakaan kerja. Dengan mengikuti program ini, pekerja dapat lebih produktif karena dirinya  merasa tenang dalam bekerja,” tambah Wawan Burhanuddin.

Untuk dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja dapat mendaftarkan melalui  Petugas Lapangan (PERISAI), kanal layanan yang telah bekerja sama, seperti kantor pos/agen pos, gerai  indomaret, alfamaret, dan channel perbankan dengan membayar iuran mulai Rp 16.800,00/bulan.

Wawan Burhanuddin juga menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam di antaranya perawatan tanpa batas  biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja. Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta.  Sedangkan untuk JKP, ada 3  manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” jelas Wawan.

Dalam kesempatan tersebut, keluarga dari peserta mengucapkan terima kasihnya kepada BPJAMSOSTEK  yang telah menanggung seluruh biaya perawatan. “Kami mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang diberikan kepada keluarga kami yang mengalami  musibah tadi malam,” kata salah seorang anggota keluarga.

Pihaknya merasa puas dan terbantu atas pelayanan BPJAMSOSTEK dan rumah sakit. (siu)

Pos terkait