JAKARTA KABARNTT.CO—DPR bersama pemerintah bakal menyusun undang-undang baru untuk menetapkan status Jakarta setelah Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) sah menjadi Undang-undang.
UU baru itu menjadi payung hukum pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Ibu kota baru Indonesia ini bernama Nusantara.
“Harus UU baru. Perubahan statusnya harus UU baru,” kata Ketua Pansus RUU IKN DPR, Ahmad Doli Kurnia, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022), sebagaimana dirilis dari cnn.indonesia.com.
Doli menyebut pihaknya sudah sempat menyinggung soal status Jakarta sebagai IKN dalam pembahasan RUU IKN beberapa waktu lalu.
Menurut politisi Partai Gokar itu, semua pihak yang terlibat dalam pembahasan tersebut sepakat bahwa Jakarta harus tetap diberikan status kekhususan karena memiliki kontribusi dan sejarah panjang dalam perjalanan Indonesia.
“Khususnya nanti kita cari, karena bagaimanapun kan Jakarta ini punya sejarah buat Indonesia, sudah berkontribusi besar sekian ratus tahun dan sudah mapan,” katanya.
Namun, kata Doli, baik DPR atau pemerintah belum berinisiatif untuk mengusulkan pembuatan regulasi terkait Jakarta sejauh ini.
Ia pun membuka kemungkinan untuk membicarakan hal tersebut dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, lebih dahulu.
“Nanti kita lihat siapa yang mengambil inisiatif, apakah pemerintah atau DPR. Mungkin akan kita bicarakan dengan kami di Komisi II dengan Mendagri,” katanya.
Seperti diketahui rapat paripurna DPR RI , Selasa (18/1/2022). telah mengesahkan RUU IKN menjadi UU. (*/cnn/den)