OELAMASI KABARNTT.CO—Registrasi sosial (Regsosek) dipandang penting untuk mewujudkan satu data secara nasional dalam rangka pelaksanaan reformasi sistem perlindungan sosial.
Penegasan ini disampaikan Staf Ahli Bupati Kupang Bidang Administrasi Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Ir. Pandapotan Siallagan, M.Si, yang mewakili Bupati Kupang pada Rapat Koordinasi Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi 2022 Kabupaten Kupang, Selasa (20/9/2022), di Hotel Sotis Kupang.
Acara yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Kupang ini dihadiri oleh Asisten 3 Setda Kabupaten Kupang, Novita Foenay, para pimpinan OPD Lingkup Pemkab Kupang, para camat se-Kabupaten Kupang, serta perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kupang.
Dalam sambutannya, Pandapotan Siallagan menyatakan secara fungsional rakor ini merupakan bagian dari pendataan kesejahteraan sosial ekonomi yang dilakukan serentak bagi seluruh penduduk Indonesia.
Registrasi sosial ekonomi (Regsosek) tahun ini, kata Siallagan, juga diarahkan untuk mewujudkan satu data nasional dalam rangka pelaksanaan reformasi sistem perlindungan sosial.
Lanjutnya, melalui kegiatan regsosek ini data seluruh masyarakat yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi dan tingkat kesejahteraan bisa tersedia secara valid dan akuntabel. Juga diharapkan akan mampu menjembatani koordinasi dan berbagai data lintas lembaga dan lintas daerah untuk memastikan pemakaian data yang konsisten karena terhubung dengan data Induk Kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.
Siallagan berharap data yang diperoleh dari regsosek ini dapat menjadi data base, baik untuk penentuan kebijakan pembangunan saat ini maupun untuk penentuan strategi pembangunan ke depannya.
Sebelumnya, Charles Damaleru dalam laporannya menyampaikan tujuan kegiatan regsosek ini, agar pelaksanaan pendataan awal regsosek 2022 dapat berjalan dengan baik dan memiliki persiapan yang matang melalui koordinasi, konsolidasi dan kolaborasi dari semua pihak terkait. Kegiatan ini akan menghasilkan poin-poin kesepakatan yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pendataan awal regsosek 2022.
Pada kesempatan yang sama, Statistisi Ahli Muda BPS Kabupaten Kupang, Jonson Eduard, yang ditemui terpisah menjelaskan, secara serentak hari ini semua kabupaten/kota menyelenggarakan Regsosek Tahun 2022.
Pendataan ini, kata Johson, dasar acuannya berdasarkan arahan Presiden Jokowi dalam pidato Kenegaraan pada HUT ke-77 RI terkait pendataan Regsosek 2022.
Johson menambahkan tujuan regsosek ini agar diperoleh data yang valid, satu data terkait data perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
“Seragam satu data untuk banyak pemanfaatan di antaranya masalah kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan dikompilasi dan di data by name by address. Setelah pendataan dilakukan nanti ada namanya tahapan pengolahan. Dan setelah tahapan pengolahan, ada satu tahapan yang lebih penting yaitu FKP (Forum Konsultasi Publik) yang melibatkan semua stakeholder, sehingga perolehan data lebih terarah, terfokus dan mencapai sasaran. Pendataan ini akan dimulai pada tanggal 15 Oktober sampai dengan 14 November 2022. Untuk Kabupaten Kupang pendataan ini melibatkan 645 petugas di antaranya Koordinator Sensus Kecamatan, Pemeriksa Lapangan dan Petugas Pendataan Lapangan,” terangnya. (prokopim kabupaten kupang)